Lihat ke Halaman Asli

Mesa Indra Naiborhu

Konsultan Hukum, Management, dan Keuangan

Kehadiran Sivitas Akademika untuk Mendampingi Masyarakat dalam Menghadapi Wabah Covid-19

Diperbarui: 6 Juni 2021   13:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menurut UU No. 12 Tahun 2002 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 1 angka 13 tertulis bahwa "Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa". 

Masyarakat akademik tersebut terhimpun di dalam institusi pendidikan tinggi yang mana di dalam pendidikan tinggi tersebut terdapat "Tridharma Perguruan Tinggi".

Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bahwa sivitas akademika yang terdiri dari dosen dan mahasiswa yang terkumpul di dalam institusi pendidikan tinggi berfungsi untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.

Salah satu pertimbangan dalam pembentukan UU No. 12 Tahun 2002 tentang Pendidikan Tinggi adalah bahwa pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan.

Dimana penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dimaksud adalah pendidikan tinggi yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dengan melihat tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2002 tersebut, seluruh bangsa Indonesia memiliki harapan yang tinggi terhadap sivitas akademika yang berfungsi sebagai salah satu agen pembangunan negara, baik di dalam keadaan tenang dan damai, maupun di dalam keadaan peperangan atau kondisi yang mengganggu kedamaian. 

Seperti yang pernah dibuktikan oleh sejarah bahwa sejak masa penjajahan kolonial hingga diproklamasikannya kemerdekaan Republik Indonesia dan selanjutnya di masa-masa setelah kemerdekaan, seluruh elemen bangsa memberikan kontribusi yang sangat luar biasa, termasuk sivitas akademika.

Demikian juga pada masa-masa globalisasi sekarang ini, sivitas akademika diharapkan dapat melanjutkan tradisinya untuk tetap terus melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat yang tidak berkesudahan. 

Termasuk kondisi sejak awal tahun 2020 dimana Cocid-19 mewabah dan menginfeksi seluruh daerah di NKRI yang telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi.  Berbagai cara dan ragam yang dapat dilakukan oleh sivitas akademika dalam melaksanakan kewajiban yang diamanatkan oleh Tridharma Perguruan Tinggi dalam menghadapi wabah Covid-19, antara lain :

  • Mulai dari sikap dan perilaku di kehidupan sehari-hari yang memberikan ketauladanan kepada lingkungan sekitar, baik di lingkungan perguruan tinggi, lingkungan sosial, maupun di rumah di lingkungan keluarga, sehingga dapat menjadi contoh dan pengingat akan pelaksanaan protokol Kesehatan secara disiplin.
  • Penjiwaan atas falsafah Pancasila di dalam kehidupan sehari-hari, sehingga pengamalan Pancasila dapat termanifestasi di dalam kehidupan, seperti sikap bergotong royong, terutama dalam masa mewabahnya Covid-19, sehingga dapat memberikan membantu baik bersama dengan Pemerintah maupun pihak-pihak lain yang sedang berjuang menyelamatkan bangsa dan negara di tengah terjadinya wabah.
  • Dalam periode-periode tertentu pada saat adanya program kegiatan perguruan tinggi yang pelaksanaannya dilakukan di luar kampus seperti kegiatan KKN (Kuliah Kerja Nyata) atau kegiatan Praktek Lapang serta kegiatan lainnya, dapat menjadi sarana tambahan kepada mahasiswa untuk memberikan bantuan kepada masyarakat.  Bantuan dapat diberikan baik dalam bentuk penyuluhan kepada masyarakat sebagai pengingat untuk selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan maupun memberikan sumbangsih dalam bentuk waktu, tenaga, dan ide kepada masyarakat dalam hal pengadaan perlengkapan-perlengkapan yang diperlukan agar protokol kesehatan tetap dapat dilaksanakan oleh masyarakat dengan biaya yang semakin murah dan terjangkau untuk menghadapi wabah Covid-19.
  • Serta banyak lagi tindakan-tindakan yang dapat diberikan oleh sivitas akademika untuk mendampingi masyarakat dalam menghadapi wabah Covid-19.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline