Lihat ke Halaman Asli

Mesa Indra Naiborhu

Konsultan Hukum, Management, dan Keuangan

Aset Lancar (Current Aset)

Diperbarui: 26 Mei 2021   14:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

istimewa

Aset Lancar (Current Asset)

Pada artikel-artikel sebelumnya telah disampaikan secara garis besar mengenai neraca (balance sheet), baik sisi aktiva (asset) maupun sisi pasiva (liabilities + equity).

Aset lancar (current asset, selanjutnya akan disebut aset lancar) merupakan bagian dari total aset (total aktiva, selanjutnya akan disebut total aset) merupakan harta/kekayaaan perusahaan yang mudah diubah untuk menjadi uang tunai (dalam mata uang apapun).  Aset lancar merupakan salah satu sumber yang digunakan perusahaan untuk membiayai operasional sehari-hari (selain aset lancar, utang lancar juga dapat menjadi sumber yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan sehari-hari).

Biaya operasional perusahaan sehari-hari adalah seluruh beban/pembiayaan yang menyangkut kepada kelangsungan usaha suatu perusahaan, seperti pembelian bahan baku, biaya transportasi (baik transportasi operasional maupun biaya transportasi pengiriman barang dagangan, dan biaya-biaya harian lainnya).  Biaya operasional yang dimaksud di sini adalah pengeluaran yang bukan diperuntukan untuk investasi (seperti beli mesin, bangun pabrik, dan sejenisnya yang usia kemanfaatannya lebih dari 12 bulan).

Aset lancar dapat berbentuk harta/kekayaan yang berupa uang tunai maupun harta/kekayaan yang bukan berupa non-tunai.  Ciri-ciri umum harta/kekayaan yang dapat digolongkan sebagai aset lancar untuk tujuan melakukan analisa kelayakan suatu perusahaan adalah sebagai berikut :

  • Harta/kekayaan mudah untuk dikonversi menjadi uang tunai serta uang tunai tersebut dapat langsung dipergunakan.  Konversi menjadi uang tunai dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti dijual (stock barang), dilakukan penagihan (piutang dagang), dicairkan (deposito/obligasi maupun surat berharga lainnya).
  • Harta/kekayaan mudah untuk diperoleh/dibeli kembali seperti pembelian bahan baku.
  • Usia harta/kekayaan mulai dari dimiliki/dibeli hingga dapat dikonversi menjadi uang tunai tidak lebih dari 12 bulan serta dapat dengan mudah dikonversi kembali menjadi harta/kekayaan non-tunai (seperti stock barang dan pembayaran dimuka untuk pembelian stock, tetapi tidak termasuk uang muka untuk investasi/sewa tempat/asuransi).
  • Harta/kekayaan yang berbentuk uang tunai (cash/deposito) tetapi pada periode waktu tertentu dijaminkan kepada pihak ketiga (seperti bank, dan pihak ketiga lainnya) harus dikeluarkan dari perhitungan aset lancar dan dimasukkan ke dalam golongan aset tidak lancar (pembahasan aset tidak lancar akan dilakukan pada artikel berikutnya), karena uang tunai tersebut tidak bisa digunakan sementara waktu oleh perusahaan untuk membiayai operasional sehari-hari selama menjadi jaminan.

Berikut adalah jenis-jenis harta/kekayaan yang dikelompokkan ke dalam aset lancar :

  • Uang tunai, yang terdiri dari beberapa jenis :
  • Cash dan petty cash, yaitu segala uang tunai yang terdapat pada rekening atas nama perusahaan (rekening giro maupun rekening tabungan) serta uang tunai yang masih belum disetorkan ke rekening perusahaan (uang tunai yang masih berada di brankas perusahaan).
  • Deposito, merupakan uang tunai yang ditempatkan oleh perusahaan di perbankan dengan jangka waktu penempatan tidak leboih dari 12 bulan dan sedang tidak dijaminkan kepada pihak ketiga.
  • Instrumen keuangan lainnya (sering disebut surat berharga), dapat berbentuk marketable sekuritas, obligasi, saham, wesel tagih, dan surat-surat berharga keuangan lainnya yang mudah untuk diperjual belikan di pasar keuangan.
  • Piutang dagang (account receivable), merupakan tagihan-tagihan perusahaan akibat penjualan barang dagangan.  Perlu diperhatikan, seyogyanya suatu perusahaan memiliki kebijakan untuk menentukan apakah piutang dagang tersebut masih dapat ditagih atau tidak dapat ditagih lagi.  Jika piutang dagang tersebut tidak dapat ditagih lagi (piutang macet atau diragukan), maka piutang macet tersebut harus dikeluarkan dari golongan piutang dagang, dan dimasukkan ke dalam golongan aset tidak lancar atau dihapus dari pencatatan (dan dianggap sebagai kerugian yang akan mengurangi keuntungan perusahaan).  Tagihan yang timbul bukan diakibatkan oleh penjualan barang dagangan tidak digolongkan ke dalam piutang dagang, tetapi digolongkan ke dalam piutang lainnya atau aset tidak lancar.
  • Persediaan barang (inventory), merupakan persediaan barang yang dapat berbentuk bahan baku, bahan baku yang sedang dalam proses produksi, dan barang jadi, termasuk juga barang-barang tambahan yang merupakan pendukung produksi (seperti kemasan yang akan digunakan untuk barang jadi, cadangan spare part mesin, cadangan oli, dan lainnya yang berhubungan langsung dengan proses produksi).  Perusahaan seyogyanya memiliki ketentuan mengenai penentuan persediaan barang, apakah masih layak untuk diperjualbelikan atau sudah dianggap menjadi persediaan barang yang rusak.  Jika ada persediaan barang yang sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi untuk proses produksi atau dijual (seperti retur penjualan), maka persediaan barang tersebut harus dikeluarkan dari golongan persediaan barang, dapat dimasukkan ke dalam aset tidak lancar atau dihapus dari pencatatan (dan dianggap sebagai kerugian yang akan mengurangi keuntungan perusahaan).  Perusahaan memiliki kebijakan dalam pencatatan persediaan yang dimiliki, baik persediaan yang masih di dalam perjalanan dari supplier ke gudang perusahaan, maupun sudah berada di dalam gudang perusahaan, termasuk juga barang dagangan yang masih dalam perjalanan dari gudang perusahaan ke customer.  
  • Piutang lainnya, merupakan suatu tagihan perusahaan yang tidak berhungan dengan usaha inti suatu perusahaan tetapi masih ada kaitannya dengan proses produksi.  Sebagai ilustrasi, jika suatu perusahaan yang bisnis intinya adalah pabrik pembuatan botol mineral (untuk dijual kepada pabrik pembuatan air minum dalam kemasan), maka ada kalanya perusahaan tersebut melakukan penjualan scrab (bahan baku gagal produksi sehingga tidak dapat digunakan kembali sebagai bahan baku untuk produksi berikutnya).  Penjualan scrab tersebut jika ada yang pembayarannya tidak secara tunai (katakanlah berjangka waktu 1 minggu atau minggu dan lain sebagainya), maka hasil penjualan scrab tersebut dapat digolongkan ke dalam piutang lain-lain.  Sama halnya dengan kebijakan piutang dagang, jika ternyata piutang lain-lain itu dianggap macet, maka harus dikeluarkan dari golongan aset lancar dan dimasukkan ke dalam aset tidak lancar atau dihapus dari pencatatan (dan dianggap sebagai kerugian yang akan mengurangi keuntungan perusahaan).
  • Uang muka pembelian persediaan barang dimasukkan ke dalam golongan aset lancar yang dicatatkan sebagai uang muka karena setelah dilakukan pelunasan kepada supplier bahan baku, maka perusahaan akan menerima harta/kekayaan berupa persediaan barang senilai dengan jumlah uang yang telah dibayarkan kepada supplier, dimana persediaan barang tersebut akan dicatatkan sebagai aset lancar.  Uang muka selain untuk pembelian persediaan barang (berarti tidak berhubungan langsung dengan proses produksi) dimasukkan ke dalam golongan aset tidak lancar.  Contoh uang muka yang dianggap tidak berhubungan dengan proses produksi adalah pembayaran asuransi kebakaran, pembayaran sewa dimuka, pembayaran pajak dimuka, dan segala sesuatu pembayaran uang muka yang tidak dapat dikembalikan lagi menjadi uang tunai (dan atau kemanfaatannya diperhitungkan lebih dari 12 bulan).
  • Piutang kepada karyawan, piutang kepada direksi, dan piutang kepada pemegang saham tidak dapat digolongkan ke dalam aset lancar, karena kepastian pengembalian kepada perusahaan dianggap tidak terukur, sehingga dimasukkan ke dalam golongan aset tidak lancar.

Tujuan melakukan penelaahan terhadap asset lancar adalah untuk mengetahui dan memahami apakah perusahaan tersebut masih memiliki kemampuan dalam membiayai operasional perusahaan sehari-hari, terutama pada masa-masa sulit yang sedang dihadapi perusahaan. -MIN-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline