Lihat ke Halaman Asli

Merza Gamal

TERVERIFIKASI

Pensiunan Gaul Banyak Acara

Mengapa Bank Muamalat Indonesia Tbk Masih Belum Listing di BEI Hingga Kini?

Diperbarui: 10 Februari 2025   10:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto

Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank syariah pertama di Indonesia yang berdiri pada tahun 1991 dan mulai beroperasi sejak 1992. Dalam perjalanannya, bank ini telah mengalami berbagai pasang surut, termasuk dalam upaya mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Meski telah berstatus sebagai perusahaan terbuka (Tbk) sejak 1993, hingga kini Bank Muamalat belum juga berhasil masuk ke lantai bursa. (Sumber: InfoBanks, 9 Februari 2025)  

Sejarah Penyertaan Modal Jamaah Haji

Dalam buku Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 -- 11 Maret 1993, halaman 535, ditemukan catatan sejarah bahwa pada Sabtu, 25 April 1992, pukul 09.00 pagi, Kepala Negara menerima sembilan anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang dipimpin oleh Ketuanya, K.H. Hasan Basri, di Cendana.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Soeharto menghimbau para calon jamaah haji untuk ikut membeli saham BMI dengan menyisihkan sebagian dari biaya transportasi ke daerah masing-masing.

Himbauan Kepala Negara dalam rangka menambah modal BMI ditindaklanjuti dengan terbitnya surat Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama yang menghimbau kepada setiap calon jemaah haji untuk memiliki saham Bank Muamalat dengan cara dipotong langsung dari uang bekal daerah Rp 10.000 per orang.

Saham penyertaan modal jemaah haji mencapai 19.990.000 lembar dengan nilai total sekitar Rp 19 miliar. Saham jemaah haji tersebut adalah amanah yang harus dijaga dengan baik.

Oleh karena itu, Bank Muamalat menjadi perusahaan terbuka sejak tahun 1993, tetapi hingga saat ini Bank Muamalat masih belum listing di Bursa Efek Indonesia.

Mengapa Bank Muamalat Belum Listing?

Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap perusahaan yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas sebelum berlakunya Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 wajib mencatatkan sahamnya di BEI paling lambat dua tahun setelah aturan tersebut berlaku.

Artinya, Bank Muamalat seharusnya sudah menyelesaikan proses pencatatan saham pada 2023. Namun, faktanya, hingga 2025 ini, Bank Muamalat masih belum berhasil memenuhi kewajiban tersebut.

Bank Muamalat sebenarnya telah mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI pada 24 November 2023. Namun, permohonan ini ditolak pada 18 Desember 2023 karena belum memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan bursa.

BEI meminta Bank Muamalat untuk meninjau kembali laporan keuangan dan dokumen legal sebelum mengajukan permohonan ulang.

Tantangan Keuangan yang Menghambat Listing

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline