Lihat ke Halaman Asli

Merza Gamal

TERVERIFIKASI

Pensiunan Gaul Banyak Acara

Kenaikan PPN; Beban Baru untuk Masyarakat atau Keadilan Pajak yang Tertunda?

Diperbarui: 25 Desember 2024   10:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PPN vs Tax Holiday, sumber gambar: Dokumentasi Pribadi Merza Gamal diolah dengan Gen AI. 

Pada tahun 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan naik dari 11% menjadi 12%.

Meskipun banyak yang melihatnya sebagai kenaikan yang hanya 1%, kenyataannya, jika dihitung secara proporsional, kenaikan ini mencapai 9,09%. Mengapa begitu?

Mari kita perhatikan cara perhitungan kenaikan PPN ini. Kenaikan tarif dari 11% ke 12% tidak hanya sekadar penambahan angka 1%, tetapi sebenarnya merupakan peningkatan relatif terhadap tarif sebelumnya. Dengan menggunakan rumus perhitungan persen, yaitu:

             12% - 11%

------------------ X 100% = 9,09%

                     11%

Artinya, tarif PPN yang awalnya 11% akan meningkat sekitar 9,09% jika dihitung dari angka yang lama. 

Jadi, meskipun terlihat seperti kenaikan kecil, dampaknya jauh lebih besar bagi konsumen, terutama bagi mereka yang sudah terbebani dengan biaya hidup yang terus meningkat.

Namun demikian, kenaikan PPN ini bukanlah yang pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun sebelumnya, tarif PPN baru saja naik dari 10% menjadi 11%, yang berarti sudah ada kenaikan sebesar 10% pada tarif pajak dalam waktu yang relatif singkat.

Artinya, masyarakat baru saja merasakan beban tambahan tersebut, dan kini mereka harus menghadapi lagi kenaikan baru.

Bagi masyarakat biasa, kedua kenaikan ini tentu sangat terasa. Kenaikan tarif PPN yang berkelanjutan ini akan menambah beban dalam setiap transaksi jual beli, dari barang-barang kebutuhan pokok hingga barang lainnya. Setiap kali membeli sesuatu, kita akan merasa ada tambahan biaya yang langsung mempengaruhi pengeluaran sehari-hari.

Tidak hanya itu, di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih membayangi banyak keluarga, kenaikan pajak ini semakin memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang sudah berjuang keras dengan daya beli yang terbatas.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini tampaknya tidak sepenuhnya seimbang. Meskipun rakyat kecil harus menanggung beban kenaikan pajak, banyak pengusaha besar yang justru mendapatkan berbagai fasilitas pajak, seperti tax holiday atau keringanan pajak lainnya.

Kebijakan-kebijakan ini memang dimaksudkan untuk mendorong investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi seringkali lebih menguntungkan mereka yang sudah memiliki kekuasaan dan akses besar terhadap sumber daya. Sementara itu, rakyat biasa harus menghadapi kenaikan harga barang dan jasa yang semakin tak terjangkau.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline