Lihat ke Halaman Asli

Merza Gamal

TERVERIFIKASI

Pensiunan Gaul Banyak Acara

Cryptocurrency, Central Bank Digital Currency (CBDC), Kedaulatan Negara, dan Perlindungan Konsumen

Diperbarui: 24 Februari 2024   07:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

Analisis Kehadiran Cryptocurrency dan Central Bank Digital Currency (CBDC) dalam Konteks Kedaulatan Negara dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Keuangan

Dalam era modern yang diwarnai oleh revolusi digital, munculnya cryptocurrency dan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC) telah menghadirkan tantangan dan peluang baru dalam ranah keuangan global.

Keduanya memperkenalkan paradigma baru dalam pengelolaan uang dan transaksi keuangan, yang memunculkan berbagai pertimbangan terkait kedaulatan negara, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan sistem keuangan.

Dalam analisis sederhana ini, kita akan menggali berbagai aspek terkait keberadaan cryptocurrency dan CBDC, serta dampaknya terhadap kedaulatan negara dan perlindungan masyarakat dalam transaksi keuangan.

Cryptocurrency: Tantangan terhadap Kedaulatan Negara

Cryptocurrency, seperti Bitcoin dan Ethereum, telah menjadi subjek perdebatan yang intens dalam hubungannya dengan kedaulatan negara.

Salah satu tantangan utamanya adalah kemampuannya untuk beroperasi secara independen dari otoritas pemerintah dan lembaga keuangan. Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait kontrol moneter, pemantauan transaksi, dan pencegahan kegiatan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sebagai respons terhadap hal ini, sejumlah negara telah menerapkan regulasi yang ketat terhadap penggunaan dan perdagangan cryptocurrency. Larangan atau pembatasan terhadap cryptocurrency sebagai alat pembayaran sah dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kedaulatan mata uang nasional.

Bank Indonesia, misalnya, telah mengatur bahwa cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang No. 7 tahun 2011.

Perlindungan Masyarakat dalam Transaksi Keuangan dengan Cryptocurrency

Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah perlindungan diri saat terlibat dalam transaksi keuangan dengan cryptocurrency. Cryptocurrency sering menjadi sasaran penipuan dan aktivitas ilegal lainnya, karena transaksinya bersifat anonim dan sulit dilacak.

Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk melakukan riset yang cermat, menggunakan platform yang terpercaya, dan memahami risiko yang terkait sebelum terlibat dalam transaksi cryptocurrency.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline