Indonesia mendorong perubahan signifikan dengan mengeluarkan regulasi baru yang menyeimbangkan kekuatan antara platform digital dan media konvensional. Langkah ini menandai upaya pemerintah dalam mengelola transformasi digital secara inklusif.
Presiden Joko Widodo mengumumkan peraturan baru yang menetapkan kewajiban bagi platform digital untuk membayar media atas konten yang mereka gunakan. Langkah ini merupakan respons terhadap perubahan dramatis dalam konsumsi berita dan informasi. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.
Perpres Publisher Rights, demikian regulasi ini dikenal, bertujuan untuk menyeimbangkan distribusi keuntungan antara platform digital besar dan penerbit berita lokal. Dengan mewajibkan platform seperti Google untuk mengadaptasi kebijakan yang mendukung distribusi berita berkualitas, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem berita yang lebih adil dan berkelanjutan.
Aturan ini menuntut perusahaan teknologi untuk mengubah algoritma mereka guna memberikan prioritas pada konten dari penerbit berita yang memenuhi standar jurnalisme berkualitas tinggi. Hal ini menantang bagi perusahaan teknologi yang sebelumnya lebih cenderung mempromosikan konten berdasarkan popularitas daripada keakuratan atau kualitas.
Tanggapan Para Ahli:
Para ahli media melihat regulasi ini sebagai langkah yang diperlukan untuk mengatasi ketidakseimbangan kekuatan yang telah lama terjadi antara platform digital dan media konvensional.
Mereka menyoroti bahwa dominasi platform digital telah menyebabkan ketidakseimbangan pendapatan yang merugikan bagi media konvensional, yang dapat mengancam keberagaman informasi dan pluralitas dalam pemberitaan. Dengan mewajibkan platform digital untuk membayar media atas konten yang digunakan, regulasi ini diharapkan dapat membantu mengatasi ketidakseimbangan ini dan menjaga keberagaman informasi dalam ekosistem media.
Menurut beberapa ahli, langkah ini juga memberikan kesempatan bagi media konvensional untuk mendapatkan kembali kedudukan mereka dalam industri media yang semakin terfragmentasi. Dengan memperkuat pendapatan media konvensional, regulasi ini dapat memfasilitasi produksi konten berkualitas yang beragam, meningkatkan keragaman opini, dan memperkuat kebebasan pers secara keseluruhan.
Perspektif Global:
Peraturan serupa yang telah diterapkan di negara lain, seperti "the News Media Bargaining Code" (Kode Tawar-menawar Media Berita) di Australia, memberikan wawasan yang berharga bagi Indonesia dalam mengatur ulang hubungan antara platform digital dan media. Dalam beberapa kasus, implementasi peraturan semacam itu telah membantu memperkuat kedudukan media konvensional dan meningkatkan pendapatan mereka.
Namun, tantangan implementasi tetap menjadi perhatian. Di beberapa negara, regulasi serupa telah menimbulkan perdebatan tentang dampaknya terhadap inovasi dan akses informasi. Beberapa kritikus mengkhawatirkan bahwa regulasi semacam itu dapat membatasi inovasi di ruang digital dan menghambat akses publik terhadap beragam sumber informasi.
Oleh karena itu, sementara langkah Indonesia dalam mengatur ulang hubungan antara platform digital dan media konvensional diakui sebagai langkah maju, penting bagi pemerintah untuk memperhitungkan berbagai perspektif dan memastikan bahwa regulasi ini tidak menghambat inovasi dan kebebasan berbicara.
Wacana Kata: