Lihat ke Halaman Asli

Merza Gamal

TERVERIFIKASI

Pensiunan Gaul Banyak Acara

Serial Aktivitas Ekonomi Syariah: Distribusi Kesejahteraan dalam Pembangunan

Diperbarui: 5 Desember 2023   15:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

Sebelum terjadinya krisis multi dimensi pada tahun 1997-1998, para pakar ekonomi kapitalis yakin bahwa pertumbuhan ekonomi akan memperbesar "kue ekonomi," sehingga setiap orang akan memperoleh lebih banyak bagian.

Namun, seiring dengan waktu, kerusakan terhadap sistem pendukung kehidupan dan pemanfaatan sumber daya tanpa memperhitungkan dampaknya telah menggerogoti nilai-nilai dalam hubungan keluarga dan masyarakat.

Tantangan Distribusi Kesejahteraan

Menurut Korten (2002), kejar setoran tanpa henti terhadap pertumbuhan ekonomi telah memperparah persaingan sumber daya dan memperlebar jurang antara yang kaya dan yang miskin.

Pertambahan Produk Domestik Bruto (PDB) atau Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dianggap sebagai pertambahan kekayaan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, pandangan ini tidak memperhitungkan efek terhadap modal hidup, keseluruhan modal manusia, sosial, dan kelembagaan yang mendukung kehidupan dan peradaban.

Dalam menjawab tantangan ini, perlu ditekankan bahwa setiap perekonomian dapat dikatakan mencapai efisiensi optimal apabila menggunakan seluruh potensi sumber daya manusia dan materi secara bijaksana. Namun, efisiensi ini harus beriringan dengan stabilitas ekonomi yang baik dan pertumbuhan berkesinambungan tanpa menimbulkan ketidakseimbangan sosial yang berkepanjangan.

Perspektif Kesejahteraan dan Keadilan

Menurut Chapra (2000), keadilan menjadi kunci untuk mencapai kesejahteraan dan pertumbuhan yang optimal. Keadilan dalam distribusi barang dan jasa harus memastikan bahwa kebutuhan semua individu terpenuhi secara memadai, dan distribusi pendapatan dan kekayaan dilakukan secara adil. Keadilan bukan hanya meningkatkan kedamaian dan solidaritas sosial, tetapi juga mendorong insentif bagi upaya dan inovasi yang lebih besar.

Keadilan dalam konsep Qardhawi (1994) adalah keseimbangan antara potensi individu, baik moral maupun material, antara individu dengan masyarakat, dan antara komunitas dengan komunitas. Ini tidak berarti persamaan mutlak, melainkan penyesuaian antara kesamaan dan perbedaan sesuai dengan batas-batas persamaan dan kemiripan kondisi.

Sistem Ekonomi Islam sebagai Solusi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline