Azas Presumption of Innocence, atau asumsi praduga tak bersalah, merupakan prinsip penting dalam hukum yang menghormati hak asasi setiap individu untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah secara sah. Ajaran Islam sebagai agama universal juga mengajarkan prinsip ini dalam kehidupan sehari-hari.
Artikel sederhana ini akan membahas bagaimana seorang Muslim dapat mengaplikasikan azas Presumption of Innocence dalam berinteraksi dengan sesama Muslim dan menghindari prasangka buruk serta tuduhan yang tidak berdasar, sesuai dengan ajaran Islam.
Langkah-langkah dalam mengaplikasikan Azas Presumption of Innocence dalam kehidupan sehari-hari, pertama sebagai seorang Muslim, kita harus menjaga hati yang baik terhadap sesama Muslim dan menghindari prasangka buruk terhadap mereka. Tidak menganggap diri sendiri lebih baik dari orang lain dan tidak merasa berhak menghakimi atau menuduh orang lain secara sembarangan.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Hujurat ayat 12: "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari keburukan orang lain dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang."
Oleh karena itu, kita harus bisa membangun hubungan yang baik dan memperkuat ikatan sosial antara sesama Muslim, meskipun terdapat perbedaan pendapat atau praktik agama. Mengedepankan kasih sayang, pengertian, dan gotong royong dalam berinteraksi dengan sesama Muslim. Rasulullah SAW juga mengajarkan bahwa kasih sayang dan pengertian adalah bagian dari ajaran Islam. Sebagaimana dalam sebuah hadis riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Tidak beriman salah seorang di antara kamu sehingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri."
Sebagai seorang Muslim, kita mencoba untuk mengedukasi diri dan orang lain tentang ajaran Islam yang sebenarnya melalui sumber-sumber yang terpercaya. Menyebarkan pemahaman yang benar tentang prinsip-prinsip Islam, termasuk prinsip Presumption of Innocence, yang menghargai hak asasi setiap individu dan menghindari tuduhan yang tidak berdasar.
Dalam Al-Quran Surah Al-Isra' ayat 32, Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik, sampai mereka mencapai usia dewasa. Dan sempurnakanlah janji, karena janji itu akan dimintai pertanggungan jawabannya." Ayat ini mengajarkan pentingnya mengedukasi diri kita sendiri dan orang lain untuk bertindak secara adil dan bijaksana, serta tidak membuat tuduhan tanpa bukti yang jelas.
Kita harus menyadari bahwa fitnah atau tuduhan palsu merupakan perilaku yang sangat dilarang dalam Islam. Seorang Muslim harus menghindari menyebarkan informasi atau berbicara secara negatif tentang seseorang tanpa bukti yang kuat. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam." Dalam konteks Presumption of Innocence, hadis ini mengajarkan pentingnya untuk tidak menyebarkan fitnah atau tuduhan tanpa bukti yang jelas terhadap seseorang yang belum terbukti bersalah.
Sebagai seorang Muslim, kita juga harus memberikan kesempatan kepada orang lain untuk membuktikan diri dan membela diri mereka sendiri jika mereka dituduh. Tidak langsung menghukum atau menghakimi seseorang sebelum ada bukti yang sah dan jelas.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah An-Nur ayat 14: "Dan apabila kamu menyampaikan tuduhan terhadap istri-istri (mu) dan tidak ada saksi-saksi kecuali dirimu sendiri, maka lakukanlah persaksian (dua kali) dengan menyebutkan Allah empat kali, bahwa sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang benar." Ayat ini menggarisbawahi pentingnya memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk membuktikan diri sebelum dihukum.