Bank Syariah telah berdiri di Indonesia sejak tahun 1992. Hingga tahun 1998, hanya satu bank syariah beroperasi di Indonesia.
Hal itu disebabkan dari tahun 1992 hingga 1998, di dalam sistem perundangan Indonesia tidak dikenal adanya sistem perbankan syariah.
Namun, hanya mengenal prinsip bagi hasil dalam usaha perbankan seperti tercermin pada UU No.7/1992 yang hanya menguraikan secara sepintas pasal-pasal terkait jenis dan usaha bank.
Kemudian keluarlah Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 yang mengubah Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dan mengakomodir peraturan tentang bank syariah.
UU Nomor 10/1998 tersebut belum mengatur ketentuan perbankan syariah pada pasal-pasal khusus. Pada UU tersebut ketentuan bank syariah baru diatur sebatas mendefinisikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan jenis-jenis prinsip syariah yang digunakan pada perbankan.
Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya lahirlah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 17 Juni 2008.
Dengan lahirnya UU Perbankan Syariah perkembangan bank syariah mempunyai peluang usaha yang lebih besar di Indonesia. Hal-hal yang membuka peluang besar pangsa perbankan syariah sesuai UU tersebut adalah:
- Pertama, Bank Umum Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat tidak dapat dikonversi menjadi Bank Konvensional, sementara Bank Konvensional dapat dikonversi menjadi Bank Syariah (Pasal 5 ayat 7);
- Kedua; Penggabungan (merger) atau peleburan (akuisisi) antara Bank Syariah dengan Bank Non Syariah wajib menjadi Bank Syariah (Pasal 17 ayat 2);
- Ketiga, Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) harus melakukan pemisahan (spin off) apabila (Pasal 68 ayat 1): UUS mencapai asset paling sedikit 50% dari total nilai asset bank induknya; atau 15 tahun sejak berlakunya UU Perbankan Syariah.
Sesuai dengan UU No. 21/2008 tersebut, UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023 untuk kemudian bergabung ke dalam Bank Umum Syariah (BUS).
Saat audiensi Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) pada hari Senin (12 September 2022) yang lalu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, UUS perbankan wajib memisahkan diri atau spin-off dari induknya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (Dalam kesempatan tersebut, Wapres lebih jauh menyampaikan, bahwa langkah spin off UUS dari induknya BUK dapat dilakukan dengan baik, sebab akan ada pendampingan-pendampingan yang diperlukan dari pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaannya.