Mengapa Kewajiban Zakat Bergandengan dengan Perintah Sholat?
Ramadhan telah berakhir, malam ini takbiran menggema di seluruh penjuru negeri menyambut hari kemenangan, hari kembali kepada fitrah.
Namun sebelum kita terlarut dalam kebahagiaan hari raya kemenangan kita melewati ibadah-ibadah Ramadhan, mungkin perlu kita ingat apakah kewajiban zakat kita, baik itu zakat fitrah atau pun zakat mal yang sudah jatuh tempo untuk tahun ini, sudah kita selesaikan.
Al Quran, sebagai pedoman hidup orang Islam, secara tegas telah memerintahkan pelaksanaan zakat. Menurut catatan Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, dalam bukunya Pedoman Zakat, terdapat 30 kali penyebutan kata zakat secara ma'rifah di dalam Al Quran, bahkan kewajiban zakat seringkali beriringan dengan perintah sholat, seperti misalnya :
"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk." (QS 2/ Al-Baqarah ayat 43)
Penjelasan kewajiban zakat bergandengan dengan perintah sholat terdapat pada 28 ayat Al Quran. Dengan demikian, menurut sebagian ulama besar, jika sholat adalah tiang agama, maka zakat adalah mercusuar agama atau dengan kata lain sholat merupakan ibadah jasmaniah yang paling mulia, sedangkan zakat dipandang sebagai ibadah hubungan kemasyarakatan yang paling mulia.
Beberapa pandangan ulama besar, menyatakan, bergandengannya kewajiban zakat dan perintah sholat dalam Al Quran menyiratkan bahwa semestinya Allah tidak akan menerima salah satu, dari sholat atau zakat, tanpa kehadiran yang lain.
Pada dasarnya, kepentingan ibadah sholat tidak dimaksudkan untuk mengurangi arti penting zakat, karena sholat merupakan wakil dari jalur hubungan dengan Allah, sedangkan zakat adalah wakil dari jalan hubungan dengan sesama manusia.
Namun demikian, bukan berarti kewajiban zakat lepas dari dimensi ketuhanan, karena sesuai dengan Surah Fushshilat ayat 6-7 dinyatakan bahwa seorang mukmin yang tidak mngeluarkan zakat tidak ada bedanya dengan orang musyrik.
Seorang imam besar dunia, Dr. Yusuf Al-Qardhawi, menyatakan bahwa zakat dapat berfungsi sebagai pembeda antara keislaman dan kekafiran, antara keimanan dan kemunafikan, serta antara ketaqwaan dan kedurhakaan.