Dr. Brian Amy Prastyo, S.H., MILL, LL., Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menjelaskan mentransmisikan sebagai sebuah istilah teknis suatu informasi terkirim atau dikirim dari satu pihak ke pihak lain. Pihak yang melakukan transmisi adalah orang yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Oleh karena itu, harus dibedakan antara sumber transmisi dengan siapa yang bertanggung jawab atas transmisi tersebut. Terdapat kemungkinan bahwa pemilik komputer, meskipun bukanlah orang yang mentransmisikan, akan menjadi pihak yang pertama kali tampil sebagai tersangka. Namun, hal tersebut harus dibuktikan di dalam pengadilan siapa yang sebenarnya melakukan transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik tersebut. Dijelaskan kembali bahwa ketentuan pencemaran nama baik pada Pasal 27 Ayat (3) UU ITE merujuk pada ketentuan dalam KUHP.
Brian Amy Prastyo menjelaskan bahwa unsur di muka umum dalam Pasal 310 KUHP sangatlah penting. Hal ini yang menjadikan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE bermasalah karena tidak terdapat unsur di muka umum. Ia menjelaskan lebih lanjut apa yang termasuk dalam konteks di muka umum adalah ke selain perorangan, misalnya mengirimkan email dalam grup atau ditujukan untuk banyak orang.
Dalam hal ini tidak ada batasan kuantitatif untuk apa yang dimaksud di muka umum dengan unsur terpenting adalah yang tertuju bukanlah satu individu saja. Tidak terdapat unsur untuk diketahui umum di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Namun demikian, unsur untuk diketahui umum terdapat pada unsur pencemaran nama baik yang diatur di dalam Pasal 310 KUHP. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, umum berarti mengenai seluruhnya atau semuanya secara menyeluruh, tidak 100 menyangkut yang khusus (tertentu) saja.
Penjelasan mengenai hal diketahui oleh pihak lain dicantumkan di dalam penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 mengenai mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik tersebut. Pada penjelasan mentransmisikan dikatakan bahwa informasi elektronik diberikan kepada sama pihak lain. Mentransmisikan, berdasarkan penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU 19 Tahun 2016, merupakan tindakan mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Penjelasan ini dapat diinterpretasikan ke dalam sebuah kasus di mana satu pihak mengirimkan sebuah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan mengenai seseorang kepada satu pihak yang lain. Ketika pihak yang dimaksudkan di dalam informasi elektronik tersebut mengetahui akan perbuatan pihak yang mentransmisikan tersebut, maka dia dapat melaporkan tindakan tersebut sebagai pencemaran nama baik sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Hal ini bertentangan dengan unsur tersiar di muka umum yang diatur di dalam Pasal 310 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Dari bunyi pasal tersebut tidak terdapat kejelasan apakah jika informasi tersebut yang disebarkan hanya kepada satu pihak termasuk ke dalam definisi umum atau tidak.
Menurut Brian Amy Prastyo, pencemaran nama baik harus dimaksudkan agar tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik tersebut diketahui oleh setidak-tidaknya lebih dari satu orang sehingga dapat dikatakan diketahui atau tersiar untuk umum dan tidak bersifat pribadi atau personal. Namun, transmisi yang dimaksud di dalam penjelasan UU No. 19 Tahun 2016 bersifat pribadi karena hanya ditujukan kepada satu pihak lain saja.