Lihat ke Halaman Asli

Mengungkap Celah 'Permainan' Kemendes Dalam Seleksi Pendamping Desa 2016 (Bagian 1)

Diperbarui: 24 Mei 2016   18:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Alur seleksi pendamping desa 2016"][/caption]

Namanya juga penguasa. Apapun bisa dilakukan demi melindungi kepentingannya. Begitu juga penguasa di Kementerian Desa PDTT. Perlawanan antara Kemendes versus Pendamping Desa dari Eks PNPM yang didukung sebagian besar pemerintah di daaerah telah mencoreng citra Menteri Desa dan berdampak pada nama baik partainya.

Sudah kepalang basah, lebih baik mandi sekalian. Mengalah kepada arus kontra seperti mencoreng arang dimuka sendiri. Maka mending serang terus sampai habis semua musuh dan para penggunggu. Begitulah kalimat yang bisa menggambarkan peraseteruan antara pihak Kemendes melawan 12.000 pendamping desa Eks PNPM.

Meski penolakan bertubi-tubi datang dari berbagai daerah, namun keteguhan kemendes tak tergoyahkan. Rencana seleksi harus tetap jalan, sembari meyakinkan publik bahwa seleksi tahun ini akan lebih baik dan transparan. Terang benderang terang bulan purnama.

Namun Benarkah apa yang dikatakan kemendes itu. Benarkah seleksi pendamping desa tahap 2 tahun 2016 ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya yang menghasilkan kader-kader partai dan pekerja sampingan? Ataukah justru seleksi tahap dua ini menjadi etape akhir dari skenario bumi hangus pendamping desa Eks PNPM? Mari kita lihat.

Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mencatat, kuota pendamping desa tahun ini dibuka bagi 19.096 orang. Pendamping ini terdiri dari 1.600 orang untuk kualifikasi tenaga ahli yang saat ini ditempati TA dari Eks PNPM, pendamping desa tingkat kecamatan 10.893 orang (saat ini juga ditempati Pendamping desa dari Eks PNPM), serta pendamping lokal desa sebamyak 6.603 orang.

[caption caption="Juknis perekrutan Hal 1"]

[/caption]

Sesuai Juknis Rekrutmen yang dikeluarkan Kemendes pada 3 Mei 2016, seleksi pendamping desa tahun ini dilaksanakan dalam 2 tahap. Tahap pertama tes tulis dan tahap kedua evaluasi kualifikasi. Bersamaan dengan tes tulis, juga dilakukan psikotes.

Bobot nilai tes tulis ditentukan maksimal 50 dengan passing grade minimal 35. Namun meski memenuhi passing grade, jika nilai psikotes dibawah 40, dipastikan tetap gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

Tahapan kedua setelah lolos tes tulis dan psikotes, peserta memasuki tahap evaluasi kualifikasi. Bobot nilai dalam tahap ini juga 50. Pada tahap ini, evaluasi dibedakan dalam dua hal. Kualifikasi pendidikan dan pengalaman pemberdayaan. Lebih jelasnya silahkan lihat bagan.

[caption caption="Juknis hal 2"]

[/caption]
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline