Lihat ke Halaman Asli

Bukan Jokowi, Soeharto Bapak Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Diperbarui: 1 Mei 2018   08:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

merdeka.com

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Waketum Partai Gerindra, Fadli Zon, secara resmi mengajukan diri sebagai pengusul pembentukan Pansus Hak Angket tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).

Tak bisa dipungkiri, usulan hak angket tenaga kerja asing tersebut merupakan respon atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.

Melalui agenda tersebut, Fadli dan kelompok oposisi terus 'menggoreng' isu seakan Presiden Jokowi adalah sebab musabab banyaknya tenaga asing di Indonesia. Secara khusus, Fadli menuduh Presiden Jokowi sebagai agen liberalisasi tenaga kerja di Indonesia.

Padahal, kalau kita mau sedikit belajar mengenai sejarah, maka tak ada kenyataan hari ini yang tak disebabkan oleh masa lalu. Semuanya saling terkait, dan tidak 'ujug-ujug' terjadi.

Hadirnya tenaga kerja asing saat ini, tidak sepenuhnya salah Presiden Jokowi. Karena kondisi tersebut sudah ada dan disyaratkan sejak dahulu.

Kalau kita telusuri, justru pangkal mulanya adanya kebijakan soal tanaga kerja asing dimulai sejak masa Orde Baru. Jadi kalau mau jujur dengan sejarah, Bapak Tenaga Kerja Asing itu bukanlah Jokowi saat ini, melainkan Presiden Soeharto pada masa Orde Baru dulu.

Hal itu dimulai dari keterlibatan Indonesia dalam perjanjian internasional yang mengharuskan adanya liberalisasi di beberapa sektor, salah satunya pasar tenaga kerja.

Adapun keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian internasional pasar bebas yang menyebabkan masuknya TKA ke Indonesia, dimulai ketika Soeharto menyetujui usulan Bob Hawke untuk bergabung di APEC pada 1989. Kemudian, pertemuan pertama APEC terjadi pada 1993.

Pertemuan APEC tahun 1994 di Bogor menghasilkan Bogor Goals yang isinya mendorong investasi terbuka Asia Pasifik yang ditargetkan dimulai 16 tahun kemudian yaitu pada tahun 2010. Kemudian pada tahun 1995 dibentuk AFTA (Asean Free Trade Area) yang merupakan cikal bakal Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan Indonesia bergabung di AFTA atas keputusan Soeharto dengan limitasi waktu pasar bebas dimulai pada 2015.

Berikutnya, pada tahun 2001 terbentuk CAFTA (China Asean Free Trade Area) di Brunei. CAFTA sendiri  adalah perjanjian perdagangan bebas antar negara ASEAN dengan Cina selama 10 tahun. CAFTA disahkan pada tahun 2008.

Berada dalam 'kuncian' kesepakatan yang dibuat oleh para Presiden sebelumnya, di era globalisasi kini membuat Indonesia sekarang tidak bisa menutup diri dalam arus masuknya TKA.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline