Lihat ke Halaman Asli

Tax Amnesty, Siapa Menebus Apa?

Diperbarui: 27 Agustus 2016   09:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

***

Mengapa timbul keresahan di tengah masyarakat akibat program tax amnesty?

Yang pertama perlu kita ketahui adalah tax amnesty merupakan Pemutihan seluruh kewajiban PPh dan PPN yang belum DILAKSANAKAN sampai dengan tahun 2015.

Kewajiban PPh dan PPN itu apa aja? Ada kewajiban untuk menghitung, membayar, memotong, memungut, menyetor, dan melaporkan objek PPh dan PPN.

Siapa yang menanggung kewajiban itu? Pertama, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan Pekerjaan Bebas atau Kegiatan Usaha.
Kedua, Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh atau membayarkan Pasive Income, seperti: sewa, bunga, royalty.
Ketiga, Orang Pribadi yang memperoleh Penghasilan dari Pemberi Kerja.

Apabila kita termasuk diantara 3 kategori diatas, dan belum melaksanakan sebagaian atau seluruh kewajiban dalam menghitung, membayar, memotong, memungut, menyetor, dan melaporkan objek PPh dan PPN, maka ada konsekwensi pengenaan sanksi administrasi berupa Bunga, Denda, atau Kenaikan, tergantung kewajiban mana yang belum dilaksanakan.

Bagaimana cara kita mengetahui apa2 yang sudah dan yang belum kita laksanakan?

Cara pertama kita ikut kelas bravet untuk belajar selak-seluk pajak sehingga kita mengerti aspek2 perpajakan dari kegiatan atau usaha kita.
Cara kedua, cari orang yang ahli perpajakan (lebih prefer konsultan pajak atau Account Representative di KPP), untuk mengkonsultasikan kegiatan atau usaha kita.

Kedua cara diatas sudah barang tentu ribet dan menyita waktu. Tapi itu harus dilakukan kalau kita bener-bener ingin firm ada atau tidak yang terlewat dari kewajiban pajak kita. Karena prinsip perpajakan Indonesia adalah self assessment, maka lebih baik kita yang mengetahui kesalahan kita terlebih dahulu daripada petugas pajak yang menemukannya.

Bagaimana kalau kita sudah bayar pajak selama ini? Misalkan kita karyawan yang penghasilannya semata2 dari pemberi kerja. Bukankah gaji yang diterima setiap bulan sudah dipotong pajak? Meskipun sudah dipotong, kita harus cermat juga untuk meminta bukti potong dan melaporkannya di SPT Tahunan. Karena kalau tidak, maka secara formal kita tetap dianggap belum melunasi PPh atas penghasilan kita. Kantor Pajak tidak bisa menerima penjelasan lisan, kalau tidak ada Bukti Potong (Form 1721-A1 atau 1721-A2) yang disampaikan ke Kantor Pajak.

Itu baru yang karyawan dengan satu pemberi kerja. Bagaimana dengan yang bekerja lebih dari satu tempat. Atau yang punya usaha sampingan. Atau yang suami istri bekerja. Atau yang punya investasi saham atau properti. Atau yang punya PT/CV. Bisa dibayangkan ruwet nya meng-clear-kan kewajiban pajaknya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline