Lihat ke Halaman Asli

Yovinus

laki-laki

Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Anak Miskin, Terlantar, dan Yatim Piatu

Diperbarui: 30 September 2024   16:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dinsospmd.babelprov.go.id

Dalam negara yang menganut prinsip kesejahteraan sosial, tanggung jawab terhadap warga negaranya, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan, seperti anak miskin, terlantar, yatim piatu, serta kelompok tidak mampu, adalah kewajiban negara.

Hal ini sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila serta amanat konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam kajian ini, kita akan menganalisis bahwa anak-anak yang miskin, terlantar, tidak memiliki pekerjaan, yatim piatu, dan orang-orang tidak mampu adalah tanggung jawab pemerintah.

Namun, kenyataannya, tanggung jawab ini belum sepenuhnya terlaksana secara efektif, meskipun amanah konstitusional dan peraturan perundang-undangan lainnya sudah jelas mengatur hal tersebut.

1. Dasar Hukum Tanggung Jawab Negara

1.1 Amanat UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945, sebagai konstitusi negara Indonesia, memuat berbagai pasal yang memberikan dasar kuat bagi tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat, terutama kelompok yang kurang mampu. Beberapa pasal yang relevan antara lain:

Pasal 27 ayat (2): "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Pasal 28H ayat (1): "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Pasal 34 ayat (1): "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline