Lihat ke Halaman Asli

Seruan Mahasiswa di Desa: UNNES GIAT 8 Desa Timpik Kampanyekan Anti Rokok Ilegal

Diperbarui: 3 April 2024   09:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi pribadi

Desa Timpik, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, 26 Februari 2024, mahasiswa UNNES GIAT 8 Desa Timpik dengan Bapak Mu'arifudin, S.Pd, M.Pd. selaku dosen pembimbing lapangan menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal" kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Timpik. 

Balai Desa ini dipilih sebagai lokasi menyelenggarakan sosialisasi gempur rokok ilegal dikarenakan memiliki kapasitas orang yang banyak sesuai dengan target partisipan sejumlah 40 orang. Sasaran dari aacara sosialisasi ini adalah warga desa dan siswa-siswi SMA/SMK. Pemilihan partisipan kepada siswa-siswi SMA/SMK ini diharapkan mampu mewakili generasi muda dalam membantu pemerintah terhadap pemberantasan rokok ilegal yang semakin marak beredar. 

Dalam menyelenggarakan dan mensukseskan acara ini, mahasiswa UNNES GIAT 8 Desa Timpik berkolaborasi dengan pihak Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan juga turut didukung oleh pemerintah Desa Timpik. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberantas dan mengurangi peredaran rokok ilegal, karena rokok ilegal tersebut merugikan negara dalam bentuk cukai dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat karena kandungan rokok yang tidak diketahui. 

Dokumentasi pribadi

Pengertian dari rokok ilegal sendiri adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Rokok tanpa pita cukai ini berarti produsen rokok tidak menempelkan pita cukai resmi pada bungkus rokok. Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain: 

1. Tidak adanya pita cukai (rokok polos). 

2. Pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai palsu ini berarti rokok tersebut tidak menggunakan pita cukai yang diproduksi resmi oleh pemerintah sebagai media pelunasan cukai. 

3. Pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai bekas ini berarti rokok tersebut menggunakan pita cukai bekas dengan cara menempelkan kembali pita cukai bekas dari bungkus rokok lain ke bungkus rokok baru. 

4. Pita cukai yang berbeda, rokok dengan pita cukai berbeda ini mengacu pada rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti pita cukai rokok kretek digunakan pada rokok filter.

Fungsi utama dalam pengenaan cukai adalah mengatur, mengendalikan dan membatasi peredaran agar dapat menjaga kesetabilan dan keseimbangan barang, juga pemakaiannya perlu untuk diatur dan dikendalikan oleh pemerintah. Sedangkan fungsi utama dalam penerapan cukai dalam rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline