Lihat ke Halaman Asli

Syafruddin

TERVERIFIKASI

Pimpinan Daerah Harus Sejalan Memajukan SDM Aparatur Negara

Diperbarui: 24 November 2018   11:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto : Dokpri

Dalam menjalankan berbagai kebijakan nasional maupun otonomi, serta menyelenggaraan pemerintahan untuk memajukan daerah dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, hal harus lebih dahulu dilakukan adalah frekuensi berpikir dan cara pandang para unsur pimpinan pemerintahan daerah. Termasuk dalam mengantisipasi tantangan kebangsaan global pada saat ini dan masa akan datang.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sesungguhnya sudah menyiratkan bahwa konstruksi kenegaraan Indonesia sebagai negara kesatuan sudah menerapkan prinsip-prinsip Otonomi Daerah, Sehingga pemerintah harus memastikan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya terwujud pada tataran nasional atau pusat saja, tetapi mutlak konsisten berjalan di seluruh pemerintahan daerah.

Tidak boleh ada satupun wilayah di Indonesia yang terlambat membangun karena terkendala buruknya kualitas tata kelola pemerintahan. Apalagi, turbulensi global semakin pada masa akan datang mengarah pada ketidakpastian, sehingga grade tuntutan masyarakat dan dunia usaha atas pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik semakin tinggi.

Konsekuensinya, pemerintah sebagai manifestasi negara harus mereformasi semua aspek birokrasi, baik berupa karakter kepemimpinan; kompetensi, kapasitas, budaya dan cara kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN; penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan publik; infrastruktur dan sarana prasarana birokrasi; struktur kelembagaan birokrasi; dan lainnya. Semua itu hanya sistemnya, tetapi agar sistem dapat berjalan cepat, maka dibutuhkan sumber daya manusia atau SDM yang handal dan profesional dalam menjalankan sistem.

Autosystem reform

ASN adalah aset utama yang dinamis dan mampu berevolusi cepat, bukan dalam hal fisik, tetapi kinerjanya dan bagaimana dirinya menggerakkan perubahan di dalam birokrasi. Saya menyebutnya, autosystem reform melalui manajemen perubahan dan menajemen pengetahuan. Inilah latar belakang garis besar Pendayagunaan Aparatur Negara atau PAN yang harus dibangun konsisten dan sejalan dengan reformasi birokrasi di Indonesia agar kita dapat memenangkan persaingan global.

Konteks pembinaan manajemen PNS di daerah adalah terikat pada satu kesatuan penyelenggaraan manajemen PNS secara nasional. Peran kepala daerah bukan hanya sekedar pembina, namun dirinyalah yang berperan sentral dalam merancang, memberikan coach dan motivator, mengalokasikan sumber daya manusia sesuai kebutuhan tugas, serta menjadi pioneer bagi pembangunan budaya kerja birokrasi daerah yang baik, kreatif, inovatif, berintegritas dan profesional.

Intinya, pembangunan berkelanjutan, membutuhkan pola kemepimpinan yang tepat dalam menjalankan reformasi administrasi dan perlu berkombinasi dengan peningkatan kapasitas SDM aparatur negara dan kualitas pengelolaannya.

Perbaikan persepsi

Sejak tahun 2015 hingga akhir semester I tahun 2018, Indeks Persepsi Pelayanan Publik dan Indeks Persepsi Antikorupsi telah diperbaiki, sehingga menunjukkan tingkat perkembangan instansi pemerintahan dalam penerapan budaya Antikorupsi, pelaksanaan anggaran secara efektif dan efisien, serta kualitas pelayanan publik, yang terus meningkat, baik di setiap Kementerian/ Lembaga (K/L), maupun pemerintahan provinsi, kota dan kabupaten.

Nilai rerata indeks reformasi birokrasi trennya meningkat; pada K/ L meningkat dari 65,78 (tahun 2015) menjadi 71,91 (tahun 2017); pada pemerintah provinsi meningkat dari 41,61 (tahun 2015) menjadi 60,47 (tahun 2017); pada kabupaten/ kota meningkat dari 42,96 (tahun 2015) menjadi 64,61 (tahun 2017). Pencapaian ini telah mendongkrak berbagai indeks kebangsaan Indonesia di mata dunia, yaitu: 1) World Economic Forum mencatat Indeks Daya Saing Nasional naik 5 peringkat, dari rangking 41 (2016) ke rangking 36 (2017); 2) World Bank mencatat Indeks Kemudahan berusaha naik 19 peringkat dari rangking 91 (2016) ke rangking 72 (2017); 3) Transparency International mencatat Indeks Persepsi Korupsi tetap stabil pada skor 37.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline