Lihat ke Halaman Asli

ADILKAH INI...!?

Diperbarui: 24 Juni 2015   18:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth


Sebagai guru honor selama 7 tahun di SMP Negeri di Igi Dki Jakarta.
Aku ingin mendapatkan sertifikasi guru 2013.
Tapi, apa daya....
Guru honor di SMP Negeri tidak berhak mendapatkan sertifikasi,
walau pun SK GTY sudah dimiliki...
Kalau mau sertifikasi, NUPTK harus mutasi.
Kalau NUPTK mutasi berarti tunjangan fungsionalku ikut pergi.

Adilkah ini?
Sedang guru TK saja bisa mendapatkan sertifikasi....


Aku guru honor di sebuah SMP Negeri di Jakarta.                                                                                            Seorang temanku, tanggal 26 Desember 2012 kirim sms kalau ada pendaftaran sertifikasi guru 2013.

Sebagai guru honor selama 7 tahun di SMP Negeri,  aku ingin sekali mendapatkan sertifikasi.

Tapi, apa daya....                                                                                                                                                                                Setelah aku cari informasi ke sana ke mari,,,

Guru honor di SMP Negeri tidak berhak mendapatkan sertifikasi,
walau pun SK GTY sudah dimiliki...
Kalau mau sertifikasi, NUPTK harus mutasi.
Kalau NUPTK mutasi berarti tunjangan fungsionalku ikut pergi,

Proses CPNS ku kemungkinan terhenti

Adilkah ini...!?
Sedang guru TK saja bisa mendapatkan sertifikasi...
.

Mengapa guru honor di SMP Negeri tidak berhak mendapatkan sertifikasi... ?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline