[caption id="" align="aligncenter" width="450" caption="Cinta Yang Terganggu..."][/caption] Lagi-lagi tentang Video Mesum (Mirip) Luna-Ariel. Sedemikian banyak tulisan di berbagai media termasuk di Kompasiana mengenai Video Mesum dengan pelaku yang mirip Luna-Ariel ini. Dengan berbagai jenis pendapat dan berita, kita akan menemukan tulisannya dengan melakukan browsing di dunia internet ini.... Nah, lalu mau membahas apa lagi? Kali ini mau mengajak Kompasianer membahas Video ini dari sisi Undang-Undang Pornografi. dimana detail dari UU Pornografi bisa dilihat di sini Sebagaimana dituliskan dalam UU Pornografi ini, dijelaskan bahwa : . Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. jelas jelas Video dengan pemain yang mirip Luna-Ariel adalah termasuk di kategori tersebut, yaitu kategori Pornografi. karena jelas mempertunjukan suara, bunyi gambar bergerak yang merupakan materi seksualitas, diluar apakah hasrat seksual kita bisa bangkit atau tidak karena video tersebut, tapi yang pasti isi dari video tersebut melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat umum kita. (umum lho ya bukan khusus, karena ada sebagian orang yang menganggap hal seperti itu adalah hal biasa) Naaaaah... laluu... banyak banget pasal dalam Undang-Undang ini yang bisa menjebak pelaku ataupun penyebar bahkan penonton video tersebut, karena dijelaskan dalam Undang-Undang itu : Pasal 4 (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b.kekerasan seksual; c.masturbasi atau onani; d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau e.alat kelamin. (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. Dari Pasal 4 itu, bisa dilihat, apa saja yang bisa menjadi pelanggaran hukum pada kasus video (mirip) Luna-Ariel. .... Itu adalah sebagian diantara pasal-pasal yang dikutip dalam Undang-Undang Pornografi yang sebetulnya sampai sekarang sering dikomplen karena dapat menjadi pasal karet yang puanjang banget. Tapi di tulisan ini aku gak mau membahas seberapa panjang Undang-Undang tersebut dapat ditarik, karena toh Undang-Undang itu sudah sah dan menjadi Undang-Undang yang resmi. Lalu apa yang mau dibahas? Dengan memperhatikan pasal pasal dalam Undang-Undang itu, aku menyimpulkan beberapa hal tentang kasus Video (mirip) Luna-Ariel ini. Dimana banyak tindakan kita sebagai pengguna Internet yang dapat membuat kita semakin mudah terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang Pornografi ini. aku coba jabarkan :
- Pembuat ataupun Penyebar video ini (bahkan kita sendiri) bisa terkena hukuman berdasarkan Pasal-pasal pada UU Pornografi ini. karena dinyatakan jelas bahwa pada pasal 4, dilarang : memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan.
- Pemain dalam video ini, siapapun dia telah melanggar undang-undang pornografi. karena dalam pasal 8 disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
- Memberikan Link yang mengarahkan orang agar dapat mendownload ataupun menyaksikan Video ini adalah sebuah pelanggaran, karena bisa digolongkan dalam penyebar luasan. Hati Hati jika menulis link baik dalam blog, forum atau chat. (dinyatakan jelas bahwa pada pasal 4, dilarang : memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan)
- Jikapun kita meminjam file dari teman, teman kita bisa kena pasal dalam undang-undang ini. karena selain teman kita mempertontonkan pornografi, ternyata dalam UU ini meminjamkan juga termasuk pelanggaran. dinyatakan jelas bahwa pada pasal 4 bahwa Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).)
- Sebagai Pengguna internet bisa dikenai hukuman berdasarkan UU ini, jika mendownload file dan menyimpannya. Tapi kalau cuma menonton dari browser (seharusnya) tidak bisa dikenai hukuman karena tidak disebutkan dalam UU ini dilarang menonton sebuah tayangan pornografi. Jadi jangan di download. cukup ditonton saja melalui browser, maka sepertinya tidak menjadi sebuah pelanggaran.( Tidak disebutkan dalam UU ini mengenai menonton, yang dilarang adalah mempertontonkan yang lebih bisa diartikan mengacu kepada "memperlihatkan tontonan pada orang lain" )
- Seharusnya pemerintah bisa mengambil tindakan pemeriksaan terhadap Ariel ataupun Luna Maya sehubungan dengan kemiripan mereka secara fisik dengan pelaku dalam Video tersebut. Karena hanya dengan pemeriksaan dari Pemerintah, maka bisa diketahui apakah mereka adalah yang pelaku sebenarnya dari Video itu atau hanya mirip belaka dan kalau benar mereka adalah pelaku, maka mereka dapat dikenai hukuman karena pelanggaran terhadap UU ini.
Video ini harus menjadi sebuah perhatian pemerintah, dimana Video tersebut sudah cukup membuat kehebohan, bahkan tulisan yang membahas video tersebut sempat menjadi tulisan yang populer di Kompasiana pada hari Sabtu (05/07) kemarin. Hal yang menyebabkan kehebohan diantaranya adalah kemiripan pemain dalam video tersebut dengan dua orang Publik Figure, dimana seharusnya Publik Figure adalah orang yang dapat dijadikan panutan di masyarakat. Lalu, kenapa pemerintah yang harus memeriksa, karena dalam UU ini tercantum : Pasal 20 Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang: a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya; b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya. Dengan pasal 20(b) dan (c) dijelaskan pemerintah bisa saja melakukan pengawasan dan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak, Termasuk Tokoh yang dinyatakan mirip dengan pelaku Video porno tersebut, sebagai oknum yang terlibat paling dekat dengan video tersebut. Oleh karena itu, kita tunggu, apakah kedua orang yang mirip itu akan dipanggil oleh Kepolisian sebagai pihak pemerintah untuk dimintai keterangan, diajak bekerja sama, ataupun untuk diperiksa? Kita tunggu berita lebih lanjut.. ______________________ Dari point point yang coba saya simpulkan diatas, saya berharap rekan-rekan Kompasianer, bertindak cerdas. Jangan sampai terjerat dalam Undang-Undang ini. Jika sempat mendownload, musnahkan file downloadannya.. jika sempat menyebarkan link, hapus link tersebut. Jangan sampai terkena pasal-pasal yang kalau ditarik bisa melar sepanjang-panjangnya sebagaimana dalam Undang-undang pornografi ini... salam Kompasiana _________________________________________ Tulisan ini adalah opini saya pribadi, mohon bimbingan para Kompasianer yang ahli di bidang hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam pengertian dan pemahaman tentang pasal-pasal hukum yang dituliskan disini atau ada rekan yang mempunyai latar pendidikan hukum bisa membantu menjelaskan? Mengenai latar belakang dan apa cerita dari video ini bisa disimak ringkasannya dalam tulisanku sebelumnya. http://hukum.kompasiana.com/2010/06/05/penyebar-video-mesum-mirip-luna-ariel-tak-bisa-kena-pasal-pencemaran-nama-baik/ ( foto : http://www.detikhot.com )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H