Lihat ke Halaman Asli

Widianto.H Didiet

TERVERIFIKASI

Pria Tampan Pencari Cinta

Sertifikat Halal untuk apa?

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13935355792129229014

[caption id="attachment_297754" align="alignnone" width="620" caption="coklatnya www.krausescandy.co"][/caption] Apa itu sertifikat Halal? menurut websitenya MUI, yang dimaksud Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Apa iya sih dengan Sertifikat Halal itu menjamin makanan/minuman halal beneran? Selama makanan atau produk itu di test di labnya MUI dan melalui berbagai prosedur pemeriksaan,  makanan ataupun produk yang di test akan ketauan halal atau haram. Kalau halal maka berhak mencantumkan Label Halal pada kemasan produknya. Nah, misalnya, kalau setelah proses sertifikasi dan mendapat label halal, selanjutnya bahan dari makanan atau produk yang dijual ke publik, diganti dengan yang mengandung babi, apa iya bisa dijamin halal juga? Ingat,  kalau misalnya gak ada sertifikat halal, kita mesen mie ayam ya tetep aja halal, walau ternyata pakai minyak babi toh kita mesennya mie ayam. Ketidak tahuan kita yang membuatnya halal. Kecuali sudah tau tapi pura-pura gak tau, dosa besar itu.. Nggak percaya kalau kita gak tau maka gak apa-apa? coba liat ini : Wahai Tuhan kami, janganlah engkau hukum kami jika kami (melakukan kesalahan karena) keliru atau lupa." (QS. Al-Baqarah). "Sesungguhnya Allah mema'afkan (kesalahan-kesalahan) umatku yg dilakukan karena keliru (salah paham), lupa dan terpaksa." (sabda Rasulullah) Secara logika, Sertifikasi Halal itu fungsinya cuma sebagai penglaris, biar konsumen tenang dan berani jajan produk yang ada label halalnya... Walaupun sebenernya label halal belum tentu aman, memangnya kalau udah ada label halal si pedagangnya gak bisa nyampurin minyak babi atau bahan haram lainnya? makanya hati-hati kalau jajan. Memang pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat halal itu hanya anjuran dan bukan kewajiban, tapi kalau emang cuma bikin tambah mahal dan meribetkan bahkan bisa mengakibatkan orang melakukan korupsi yang buntutnya malah bikin dosa, mendingan gak usah pakai sertifikat segala... lebih banyak mudharatnya (cenderung menyebabkan keburukan). Salam Halal Widianto H Didiet

13577350241336613062

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline