Lihat ke Halaman Asli

Mencari Nur

Eks Jurnalis

Pagar Laut di Tangerang KKP yang Bongkar, Segini Waktu yang Diperlukan

Diperbarui: 21 Januari 2025   13:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pembongkaran pagar laut sepanjang 30 Km di perairan Tangerang, Banten dipastikan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai berkoordinasi dengan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono. Menurutnya, pencopotan pagar laut itu sudah terencana dan memerlukan waktu setidaknya 3 pekan.

“Menteri KKP bilang bahwa pembongkaran pagar laut itu akan dilakukan oleh KKP. Kemudian jangka waktunya selama 20 hari," kata Dasco, di Kompleks DPR, Jakarta, dikutip dari Tempo pada Selasa (21/1).

Kementerian Kelautan, lanjut Dasco, tidak akan membongkar pagar laut itu secara menyeluruh. Sebab, sebagian pagar laut itu bisa dijadikan barang bukti. Dia juga berharap polemik yang ada di lapangan bisa selesai sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Terkait pembongkaran pagar laut yang terlebih dahulu dilakukan oleh TNI AL, Dasco meminta Kementerian Kelautan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dalam menangani pemagaran tersebut.

"Pesan dari kami kepada Kementerian KKP itu untuk melakukan pengusutan-pengusutan, berkoordinasi dengan institusi terkait," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Adapun pemagaran laut di perairan Tangerang belum lama ini menjadi sorotan publiik. Pagar laut yang terbuat dari bambu itu tertancap dari wilayah Desa Muncung hingga Tanjung Burung. Lokasi pagar laut itu tidak jauh dari proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Berdasarkan analisis citra satelit Greenpeace Indonesia, pagar laut itu sudah terpasang di Desa Kohod, Tangerang sejak Desember 2023.

Pada Mei 2023 silam, nelayan di Desa Jenggot, Mekar Baru, mengeluhkan pagar di perairan Desa Muncung yang mengakibatkan mereka tidak bisa melaut. Kala itu, panjang patok masih sekitar 400 meter.

Pengaduan pemagaran laut ini pernah dilakukan oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Ranting Kecamatan Mauk ke Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, tepatnya pada 14 Agustus 2024.

Setelah dicek, petugas Dinas Kelautan menyatakan pemagaran tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL.

Namun, pemagaran itu tidak langsung dihentikan walau melanggar aturan. Justru pemasangan patok kian melebar hingga mencapai 30,16 kilometer. Bahkan di laut di Desa Kohod, telah terbit sertifikat hak guna bangunan (HGB) dari bibir pantai hingga patok-patok terpancang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline