Lihat ke Halaman Asli

Menantiito Harahap

! حرك يدك

Pesan KUA dalam Pelayanan Nikah

Diperbarui: 5 Juli 2021   07:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Kantor Urusan Agama

Kantor urusan Agama sebagai lembaga pemerintah memiliki fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarakat yaitu umat Islam. Pelayanan terhadap masyarakat dalam bidang agama pada hakikatnya adalah yang berhubungan dengan hukum agama Islam, seperti; nikah, talak, rujuk, waris, zakat, wakaf, perdata dan pidana yang kesemuanya dikaitkan dengan hukum Islam (Noer, 1983:83).

Terkait dengan pelayanan publik, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 81 Tahun 1993 kemudian disempurnakan dengan Kep.Menpan Nomor: 63 Tahun 2003, mendefinisikan pelayanan publik sebagai: ”Segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah dan di lingkungan Badan usaha Milik Daerah dalam bentuk barang atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perturan perundang-undangan (Keputusan Menpan Nomor 634/2003).

Dari definisi tersebut, pelayanan publik oleh pemerintah dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu pelayanan publik yang bersifat primer dan sekunder. Pelayanan publik primer adalah pelayanan penyediaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah di mana pemerintah merupakan satu-satunya penyelanggara dan pengguna/klien dan harus memanfaatkannya. 

Sedangkan yang bersifat sekunder adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah tetapi di dalamnya pengguna/klien tidak harus menggunakannya karena adanya penyelenggara pelayanan sejenis (Ratminto dan Atik 2007:9).

Oleh karena itu pelayanan KUA apabila dilihat dalam kerangka pelayanan publik termasuk ke dalam bentuk pelayanan primer, di mana pelayanan KUA merupakan pelayanan yang harus dimanfaatkan seperti pencatatan nikah. 

Keberhasilan pelayanan KUA sebagai pelayanan publik sangat ditentukan berbagai faktor seperti faktor intern di lingkungan mereka bertugas, juga perlu didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, walaupun mereka memiliki tupoksi sebagai petugas KUA dalam melayani masyarakat. 

Selama ini pelayanan yang dilakukan aparat KUA Kota Kediri kepada masyarakat sudah sesuai dengan tugas dan pokok sebagai pejabat publik. Sedangkan faktor ekstern yang menentukan keberhasilan pelayanan KUA di antaranya faktor sosial budaya, sikap dan nilai-nilai yang ada di masyarakat.

Oleh karena itu, sejatinya tanggung jawab pelayanan publik merupakan tanggung jawab semua pihak dengan semua komponen penyelenggara negara. Pelayanan yang dilakukan oleh KUA selama ini dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bidang pencatatan pernikahan sudah cukup baik. KUA menjalankan tugasnya sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yaitu sesuai dengan perundangan yang berlaku. 

Tetapi permasalahan yang dihadapi petugas KUA sebagai pelayan publik selama ini tentunya pasti ada, seperti halnya kasus Kepala KUA Kecamatan di Kota Kediri yang terjerat kasus gratifikasi. Namun demikian, pelayanan tetap dilakukan untuk melayani keperluan masyarakat yang hendak mencatatkan pernikahan baik di KUA maupun di luar kantor KUA.

Pelayanan Nikah
Bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan perkawinan dan mencatatkan di KUA harus mengurus administrasi surat keterangan menikah (model N1 sd N7), dispensasi bagi yang usianya masih dibawah 19 tahun (bagi laki-laki) dan 16 tahun (bagi wanita), kartu imunisasi, pas photo, kartu imunisasi (TT1 &2), rekomendasi dari KUA setempat bagi calon pengantin dari luar daerah, dan rekomendasi bagi TNI dan Polri dari atasan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline