Selebgram Rachel Vennya diketahui telah dikarantina setelah kedatangannya dari Amerika Serikat minggu-minggu lalu. Namun baru-baru ini Rachel Vennya dikabarkan kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat. Kasus Rachel Vennya ini jadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat, tidak sedikit netizen, artis, konten kreator bahkan Sandy Uno berkomentar tentang kasus Ini.
Rachel Vennya dikabarkan telah melanggar aturan dan menyebabkan kontroversi, pasalnya selebgram ini kabur dari karantina setelah ia jalani selama 3 hari. Padahal sudah dijalaskan pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berbunyi "Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan menjalani karantina selama 824 jam". Itu artinya Rachel Vennya jelas-jelas sudah melanggar aturan yang sudah ditentukan.
Selain itu Rachel Vennya menjadi bahan perdebatan warga Indonesia karna diketahui selama karantina tiga hari itu Rachel Vennya memilih karantina di Wisma Atlet di Pademangan yang kita tahu wisma Atlet itu tidak berbayar atau gratis. Namun, wisma Atlet ini seharusnya hanya diperuntukkan bagi pelajar, TKW, PNS, dan orang-orang yang bekerja di pemerintahan. Sontak kelakuan Rachel Vennya ini dianggap tidak pantas dan Satgas Covid di nilai tidak adil dalam menanggulangi masalah ini.
Kaburnya Rachel Vennya ternyata ada keterlibatan dengan anggota TNI yang dikabarkan membantu Rachel Vennya untuk keluar dari wisma Atlet. Anggota TNI ini mengatur agar Rachel Vennya bisa keluar dalam keadaan karantina yang masih dijalani selama 3 hari . Belum ditemukan kabar jelas tentang oknum TNI ini, entah ia menerima suap atau sogokan hal ini masih ditelusuri, yang pasti hal ini sudah sanggat melanggar hukum dan kebijakan, baik Rachel Vennya maupun anggota TNI tersebut.
Sangat disayangkan sekali public figure sukses dan harusnya jadi contoh ini tersandung masalah seperti ini dan sangat tidak patut dicontoh. Rachel Vennya dan oknum TNI itu harus mendapatkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku .
Ketentuan Undang-Undang pasal 14 tentang penyekit menular telah menjelaskan bahwa :
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabahsebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjaraselama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaanpenanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancamdengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggitingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Selain itu pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menjelaskan bahwa :
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraanKekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).