Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Makmur Lestari tidaklah timbul kepermukaan dengan perjalanan yang mudah. Berdiri pada tahun 2015 dengan berbagai cerita sebelumnya, perhutanan sosial masih dalam pengawasan kabupaten pringsewu. Pada tanggal 16 april 2017 perhutanan sosial diambil alih oleh Provinsi dan di bawah naungan KPH X Pematang Neba.
Pada awalnya, Gapoktan ini tidak diakui oleh UPTD KPH Pematang Neba, dikarenakan belum berizin. Seiring berjalannya waktu pemerintah mengadakan program izin HKm. Dengan penuh semangat dari Gapoktan dan KPH Pematang Neba yang sepenuhnya membantu maka tepat pada tanggal 24 September 2018 resmi mendapatkan izin IUPHKm dari KLHK dengan No IUPHKm: SK6.186/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018.
Gapoktan HKm Makmur Lestari berlokasi di register 21 Perintian Batu, Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Luas Area Kelola seluas 1.064 Ha, terdiri dari 12 KTH dengan jumlah 446 Anggota. Kepengurusan Gapoktan Makmur Lestari berasal dari Tokoh masyarakat. Komponen penyusun struktur organisasi terdiri dari berbagai komponen, diantaranya; KPHL, Aparat Pekon, Tokoh masyarakat. Keanggotaan Gapoktan Makmur Lestari berasal dari masyarakat yang telah memanfaatkan sumber daya hutan dan masyarakat yang telah bermukim didalam dan diluar kawasan hutan.
Visi dari Gapoktan HKm Makmur Lestari yaitu Terwujudnya petani yang mandiri, berkesinambungan yang berwawasan Lingkungan. Dan Misinya yaitu; Memajukan kerjasama antar petani dan antar kelompok tani dalam mengelola sumber daya alam dan mengembangkan sumber daya manusia untuk ketahanan pangan dan pendapatan secara berkelanjutan dan Mewujudkan hutan lestari Masyarakat Sejahtera.
Aktivitas Gapoktan untuk proses pencapaian pengelolaan Gapoktan HKm Makmur Lestari diantaranya ; Kelola Kelembagaan, Kelola Kawasan dan Kelola Usaha atau bidang ekonominya.
Untuk mengelola kelembagaan maka kelompok terus mempererat keanggotaan dengan cara Pertemuan Kelompok (Rapat Rutin) yaitu Rapat Rutin Kelompok dan Rapat Rutin Gapoktan. Selain mempererat keanggotaan dengan adanya rapat juga dapat terus saling diskusi untuk mengevaluasi, menyusun rencana kerja dan juga mengembangkan kelompok. Selain itu kelengkapan administrasi Kelompok juga perlu di sediakan dan diisi. Buku administrasi kelompok, diantaranya: Buku Absensi, tamu, notulensi, kas umum, inventarisasi barang, surat masuk keluar, daftar anggota.
Kelola Kawasan Gapoktan ini dengan cara Optimalisasi Tanaman Tajuk Atas dan Tajuk Tengah dan Perlindungan Hutan Dan Pencegahan Kebakaran Hutan. Untuk optimalisasi tajuk atas dan tengah maka dilakukan:
- Pengkayaan dan Pemeliharaan tanaman Kayu-kayuan di Zona Lindung dan Zona Budidaya (penanaman Medang, Mahoni, Sonokeling, Mindri, Cempaka, Sengon) dan Bambu.
- Pengkayaan dan Pemeliharaan Tanaman MPTS (Kemiri, Pala, Durian, Jengkol, Petai, Aren, Pinang, Cengkeh)
- Penerapan Agroforestri (Tanaman Kopi dibawah tegakan Pepohonan )
- Pembuatan Pembibitan
Selain itu untuk mengelola kawasan perlu diadakannya Perlindungan Hutan Dan Pencegahan Kebakaran Hutan. Sebelum mendapatkan IUPHKm, masyarakat dan anggota Gapoktan HKm Makmur Lestari merupakan peladang berpindah yang melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran. Setelah dapat IUPHKm, anggota Gapoktan HKm Makmur lestari menjaga areal kerja IUPHKm dari pengrusakan hutan; penebangan liar; menjaga terjadinya kebakaran hutan serta melakukan pengelolaan hutan dengan kearifan local.