Lihat ke Halaman Asli

Buka Dulu (Topeng) eh Cadarmu

Diperbarui: 7 Maret 2018   18:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Trend memakai cadar di Indonesia semakin hari semakin banyak yang memakainya. Dan dari sekian banyak pelakunya itu, sekian banyak pula motif yang mendasari mereka untuk memakai cadar. Berdasarkan hasil chit chat saya dengan beberapa istri teman saya yang kebetulan mereka sudah bercadar semua, saya menemukan ada beberapa motif yang mendasari mereka memakai cadar diantaranya mereka berkeyakinan bahwa itu adalah perintah syar'i dan ada juga yang beralasan bahwa untuk membentengi diri dari fitnah dll.

Pertanyaannya syariah yang mana ? Jika yang di maksud oleh mereka adalah syariah Islam, maka bisa saya jawab tidak ada kesepakatan ulama 4 mahzab tentang hal ini,

Artinya syariah bercadar itu sifatnya adalah pilihan alias di sesuaikan dengan tempat dan kondisi si pemakai berada, bukan merupakan suatu kewajiban.

Apabila jika di tempat si pemakai cadar itu mayoritas berasumsi bahwa bercadar itu adalah sesuatu yang tidak lumrah, maka hukum bercadar itu jatuhnya adalah makruh.

Karena faktanya, jika seoarang bercadar biasanya mereka akan menutup diri dari pergaulan social di masyarakat. Mereka cenderung hanya bersosialisasi dengan kelompok mereka saja.

Padahal pada hakekatnya adalah manusia itu adalah makhluk social, dan Islam itu sendiri mengajarkan keharmonisan dalam hubungan bermasyarakat.

Bagaimana si pemakai cadar itu bisa harmoni dengan lingkungan di sekitarnya jika dianya (baca: wanita bercadar) itu sendiri bersifat eksklusif alias menutup diri. Dengan alasan bahwa menjaga diri dari fitnah, taat dalam beragama dan ketaqwaan.

Apabila kondisi ini terus di pupuk, maka bukankah akan menimbulkan sikap intoleran di masyarakat ?.

Pertama-tama masyarakat akan menggunjingnya, menjauhinya dan akhirnya akan memusuhinya atau tidak memperdulikannya. Jika hal itu terjadi maka saya pribadi mengatakan bahwa bercadar itu hukumnya adalah haram. Karena dengan bercadar, mereka secara sengaja atau tidak disengaja telah merusak sebuah tatanan social yang sudah terbentuk di suatu daerah dan pada akhirnya akan memicu konflik social.

Jadi menurut saya bercadar bukan hak asasi manusia dan bukan pula kewajiban syariat dalam Islam. Bahkan jika gaya berpakaian seperti ini di anggap sesuatu yang wajib, maka saya pribadi bisa katakan bahwa hal ini adalah merupakan penodaan terhadap ajaran agama Islam itu sendiri. Alasannya karna gaya berpakaian seperti itu (baca: bercadar) telah membuat Islam seakan menjadi sebuah ajaran yang mempersulit dan menghambat proses berinteraksi dalam sosial kemasyarakatan yang majemuk.

Cadar ini bukanlah soal perintah agama, bukan juga termasuk dalam kebebasan menjalankan agama dan bukan merupakan hak asasi manusia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline