Lihat ke Halaman Asli

Tak Terjangkau Hukum Operator Selular Kembali Mencuri

Diperbarui: 25 Juni 2015   19:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13297138321789597817

Ada yang aneh dari kasus pencurian pulsa oleh beberapa operator selular. Kenapa kasus besar seperti ini belum juga memasuki ruang sidang? Padahal telah ada Panja Pencurian Pulsa yang di ketuai oleh Tantowi Yahya. Telah pula ada pula laporan ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) yang mentasbihkan diri sebagai pembela kepentingan konsumen yang dirugikan di negara ini. Tapi setelah lebih 4 bulan sejak kasus ini mencuat kepermukaan, kasus ini tetap saja tak jelas atau mungkin sengaja di buat kabur.

Memang benar telah ada perdamaian  Feri Kuntoro dan PT Colibri dalam kasus ini, namun bukankah jelas bahwa hal tersebut tidak menghapuskan tindak pidana pencurian yang terjadi. Ada potensi kerugian yang dialami masyarakat sehingga sebenarnya tak ada alasan bagi POLRI untuk tidak melanjutkan kasus ini. Adanya tindak pidana sangat jelas dalam kasus ini   di perjelas berdasarkan data yang dipaparkan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Dengan adanya pulsa yang dikembalikan oleh Telkomsel senilai Rp 446.504.516, Indosat Rp 58.289.614, XL Rp 369.512, Axis Rp 1.314.465, Hutchison Tri Rp 10.621.796, dan Bakrie Telecom Esia Rp 26.800 membuktikan adanya pengakuan tindak pidana pencurian dalam hal ini pulsa pengguna masing-masing operator selular tersebut.

Tidak hanya itu upaya hukum yang dapat dilakukan, masih ada alternatif class action mengingat asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana. YLKI tentu dapat melakukannya, karena mereka menyebutkan telah menerima banyak laporan dari pengguna yang di rugikan oleh operator selular. Tapi entah kenapa tampaknya YLKI tidak melihat atau pura-pura tidak melihat sebagai salah satu solusi.

Pada 15 Oktober 2011 lalu  BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) telah mengeluarkan instruksi pada semua operator telekomunikasi untuk menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop screen/ voice broadcast sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. Apa mungkin Batas waktu tersebut telah habis sehingga operator selular telah melancarkan aksinya.  Hingga akhirnya kali ini layanan konten premium salah satu operator  dengan nomer 7337 telah mencuri pulsa Fanani (detik.com, 20/2/2012). Karena hukum tak mampu menyentuh para operator selular ini sebenarnya hal ini sudah menunggu waktu saja untuk di ulangi kembali dan sekarang telah terbukti mereka kembali melakukan pencurian pulsa.

Panja Pencurian Pulsa, Polri, BRTI,  dan YLKI nampaknya telah "pensiun dini" mengusut kasus pencurian ini,kenapa? Lihat saja Panja yang kelakuannya hanya sibuk dengar pendapat, YLKI yang sekali-kali komen pun demikian. POLRI nampaknya tengah istirahat dalam kasus ini. Sementara BRTI tak ada gerakan untuk membela masyarakat banyak. Dan kenapa sejak tadi tulisan ini tidak menyebut-nyebut Menkominfo? Sudah bukan rahasia lagi bahwa sang menteri selalu sibuk "update status", jadi harap maklum. Kesibukannya itu mungkin lebih penting dari pada kasus pencurian ini.

Salah satu operator selular, telkomsel yang merupakan anak perusahan PT. Telkom memiliki pelanggan 110 juta orang. Jika 5 % saja pelanggan yang menjadi korban pencurian pulsa artinya ada 5,5 juta pengguna dan jika satu orang menderita kerugian Rp. 2000.,-  maka silahkan anda hitung berapa nilainya. Itu baru perhari, silahkan dikalikan 30 hari untuk mengetahui jumlahnya dalam satu bulan atau di kali 365 hari untuk mengetahui jumlahnya dalam satu tahun. Nilai yang begitu fantastis untuk sebuah kasus pencurian, yang jika kita bandingkan dengan pencuri telur atau pencuri sandal yang baru-baru ini heboh maka pertanyaan kita kenapa kasus ini di "STOP" rasanya sudah terjawab.

Salam Hangat

D' Chand Ra

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline