Pada tanggal 9 November 2024, Presiden Indonesia Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping di Beijing dalam pertemuan bilateral yang menghasilkan sebuah keputusan yaitu tentang peningkatan Kemitraan Strategis Komprehensif antara kedua negara.
Dalam kesepakatan kedua negara ini, Indonesia dan Tiongkok sepakat untuk memperkuat kerja sama di berbagai bidang, termasuk maritim, yang mencakup area yang selama ini menjadi sengketa di Laut Natuna Utara.
Namun, pernyataan Tiongkok disambut dengan kehati-hatian oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia, yang dimana Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan kerja sama tersebut tidak dapat dianggap sebagai pengakuan terhadap klaim Tiongkok. Indonesia tetap pada posisinya bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional dan bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Dalam pernyataan terbarunya, Kemenlu Indonesia menyatakan bahwa kerja sama dengan Tiongkok harus sesuai dengan hukum nasional dan internasional, termasuk UNCLOS 1982, yang menegaskan kedaulatan Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Natuna Utara. Hal ini menunjukkan bahwa bagi Indonesia, kerja sama dengan Tiongkok tidak boleh disalahartikan sebagai legitimasi atas klaim sepihak Tiongkok.
Meskipun kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok dalam bidang maritim dapat membawa manfaat ekonomi bagi kedua negara, Indonesia perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam perangkap diplomasi Tiongkok. Kesepakatan bersama harus disusun dengan tegas, memastikan bahwa tidak ada celah interpretasi yang dapat dimanfaatkan Tiongkok untuk memperkuat klaim teritorialnya.
Indonesia seharusnya menekankan bahwa setiap bentuk kerja sama harus didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982. Selain itu, perlu ada transparansi dalam proses pembentukan Komite Pengarah Bersama yang disepakati, agar tujuan kerja sama tersebut tidak melanggar batas-batas kedaulatan Indonesia.
Kerja sama yang saling menguntungkan hanya bisa terwujud jika dilandasi oleh prinsip-prinsip hukum internasional yang jelas dan saling menghormati. Di tengah ketegangan regional, Indonesia harus tetap mempertahankan kedaulatannya sekaligus memanfaatkan kerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H