Lihat ke Halaman Asli

melody ody

Mahasiswa

Mengupas Etnis Rohingnya sebagai Pengungsi dari Myanmar

Diperbarui: 14 Januari 2024   16:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa yang kamu pikirkan tentang Rohingya? Dan apa hubungan Rohingya dengan Indonesia?
Rohingya adalah sekelompok etnis mayoritas muslim yang telah tinggal berabad-abad di mynmar yang dimana mayoritas penduduk nya beragama budhha. Kejadian ini semuanya bermula ketika pemerintah mynmar menerbitkan undang-undang kewarganegaraan akan tetapi Etnis Rohingya tidak di masukkan sebagai' ras nasional' di maynmar, hal itu membuat mereka menjadi populasi yang tidak memiliki kewarganearaan meski demikian, Etnis Rohingya tetap tinggal di Myanmar tepatnya di negara bagian Rakhine. Selama puluhan tahun mereka megalami kekerasan, diskriminasi dan persekusi di Myanmar.
    Pada 2017, gelombang kekerasan besar-besaran terjadi di Rakhine. Seluruh desa laporan-laporan Lembaga kemanusiaan  742.000 lebih orang Rohingya terpaksa melintasi perbatasan negara mencari perlindungan di Bangladesh, kini menjadi eksodus terbesar dalam Sejarah etnis Rohingya. Disisi lain, Bangladesh menampung 967.842 orang, Malaysia 157.73 orang, Thailand 91.339orang, india 78.000 orang dan Indonesia jauh lebih sedikit 882 orang.
    Dalam pekan terakhir ini, jumlah pengungsi Rohingya naik 100% Lebih dari 1000 orang pengungsi Rohingya merapat ke aceh. Hal ini terjadi karna, konflik di Myanmar semakin intensif dan menyebar ke banyak daerah, kedua keamanan di kampung-kampung pengungsian di cox's Bazar, dan Bangladesh. Dimana terjadi penculikan, pemerasan, pembunuhan, penembakan, dan serangkaian serangan dan penyerangan.
Dalam Sejarah Rohingya di maynmar memiliki akar yang kompleks dan beraneka ragam. Selama masa kolonialisme, inggris membawa pekerja migran dari Bengal, india untuk bekerja di Perkebunan sektor perdagangan. Setelah kemerdekaan myanmar pada tahun 1948, muncul ketidak setujuan atas status Rohingya pemrintah Myanmar menolak untuk mengakui mereka sebagai kelompok etnis dan menganggap mereka sebagai imigran illegal.
   Pada tahun 1982, pemerintah myanmar mengesahkan undang-undangg kewarganegaraan yang secara signifikan membatasi hak kewarganegaraan bagi Rohingya. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa hanya kelompok etnis yang dapat membuktikan keehadiran mereka sebelum tahun 1823 yang berhak mendapat kewarganegaraan. Tanggapan komunitas internasioanal terhadap konflik Rohingya telah bervariasi. Sanksi ekonomi dan tekanan diplomatik telah diberlakukan oleh beberapa negara, sementara yang lain telah menawarkan bantuan kemanusian bagi pengungsi Rohingya. Namun tantangan penyelesaian konflik tetap besar karena konflik ini melibatkan faktor-faktor yang sangat kompleks dan terkait dengan Sejarah Panjang negara tersebut. Dalam upaya mengatasi konflik Rohingya di myanmar, Langkah-langkah yang holistik dan berkelanjutan di perlukan. Usaha ini harus melibatkan reforasi kebijakan yang menghapus diskriminasi, dialog antra etnis yang memproosikan pemahaman saling, dan keterlibtan aktif komunitas internasional dalam memastikan hak asasi manusia di hormati.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline