Oleh : Ayu Safitri Hutagalung
Syari'ah dan Hukum / Hukum Ekonomi Syari'ah (Muamalah)
Peserta Kuliah Kerja Nyata Kelompok 47
Hai orang orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar .dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengamalkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari pada hutangnya......(Q.S Al-baqarah 282)
Pada dasarnya ayat suci Alqur'an yang paling panjang adalah ayat mengenai transaksi jual beli salah satunya dengan tidak tunai alias utang. Saat kita Utang kepada seseorang, ada kewajiban yang harus kita penuhi.Ada hak orang lain yang harrus kita berikan. Kita manusia ,Allah ciptakan sebagai makhluk paling sempurna ada beberapa ujian yang harus dilewati sebelum hadiah utama didapatkan. Dan manusia terpilih nanti adalah manusia yang bebas dari utang saat didunia.
Janji Allah tak seperti janji makhluknya,karna Allah adalah Dzat yang maha kuasa. Kehidupan didunia ini hanyalah senda gura belaka,Allah menciptakan manusia dengan posisi miskin dan juga kaya. Didetik ini manusia bisa sangat bergembira dengan hartanya namun pada detik berikutnya bisa sangat bersedih karna hartanya. Tidak ada kesedihan yang kekal didunia ini,begitu pula kegembiraan yang terus menerus.Semua ada batas waktunya. Hanya orang orang yang gagal melewati ujian dari Allah yang terpedaya dengan kesenangan dunia semata.
Dalam sebuah hadits dari Syu'aibbin 'Amar katanya menceritakan kepada kami shuhaibal-Khairi, dari Rasulullah Saw ia bersabda, siapapun seseorang menghutang suatu hutang, dan ia menetapkan bahwa ia tidak menunaikannya kepadanya, ia menemui Allah sebagai seorang pencuri.(H.R Ibnu Majah).
Kemudian Al Munawi mengatakan,"Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka."Utang bukanlah sesuatu yang Allah larang. Namun Allah mengharamkan seseorang berutang ketika ia berniat untuk melambat lambatkan,mengurangi jumlah utang dengan sengaja, dan orang yang seperti ini adalah pencuri.Ia mencuri hak orang lain secara bathil.
Saudaraku.....utang adalah hal yang tidak diwarisi. Jadi ketika Allah memanggil kita lebih cepat tak ada kewajiban ahli waris kita untuk membayar utang yang kita tinggalkan. Sudah terbayangkan bukan ketika kita dikumpulkan dipadang mahsyar, lapangan yang sangat luas kemudian diantara semua makhluk makhluk Allah kita mencari cari orang yang pernah kita utangi sungguh sulit bukan. Maka dari itu disaat Allah masih memberi kesempatan kita hidup didunia ini selesaikanlah utang secepatnya.
Mari kita mempoles diri dan hati untuk mendapat tempat terbaik disisi Allah dan menjadi orang yang Allah cintai.
Dalam sebuah riwayat dari Zuhair bin Harb,dari jabir bin Sahl,,dari bapaknya,dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw bersabda: