MENGENAL PELAYANAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN NGAWI
Hallo teman teman, Kali ini saya akan membagikan pengalaman saya melaksanakan kegiatan magang selama Dua Bulan sesuai dengan ketentuan dari Universitas slamet Riyadi surakarta, Pada kesempatan magang ini saya memilih Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi yang berlokasi di Jl. A. Yani no.546,Beran, Ngawi, Kabupaten Ngawi.
Sudah tau belum sekarang dispenduk ngawi bisa melakukan pelayanan online dan offline lo, sebelumnya saya akan menjelaskan apa saja sih administrasi kependudukan yang bisa di layani di dispendukcapil
1. Pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga , Akta Kelahiran, Akta Kematian
2. Surat Pindah datang dan keluar
3. Update Data
4. Legalisir dan administrasi kependudukan lainya
Dalam rangka mengurangi penyebaran virus covid-19 dan sesuai arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Maka masyarakat juga dapat melakukan proses layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara online untuk mempermudah masyarakat dan menghindari adanya kerumunan saat menunggu antrian
- Untuk pelayanan KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan pindah keluar dilakukan secara online melalui http://siak.ngawikab.go.id
- Untuk Pengurusan pindah masuk melalui http://bit.ly/datang3521
- Dan Pelayanan update data seperti BPJS, bank dan lain-lain melalui http://bit.ly/Update3521.
- Untuk informasi lainnya bisa melalui website https://dukcapil.ngawikab.go.id/
Melalui website tersebut akan diarahkan dalam proses pelayanan yang ingin dilakukan, Apa saja sih syaratnya ?
Syaratnya langsung saja Daftar Melalui website yang sudah tersedia, Jangan lupa untuk upload foto dokumen asli yang ingin diajukan, jika pengajuan tidak disertai dokumen asli tidak bisa di proses. Setelah pengajuan lengkap dan diproses maka pemohon akan mendapat email ouput hasil pelayanan (KK, Akta, Pindah) yang dapat di cetak secara mandiri dengan kertas A4 80 gram (Sesuai Permendagri 109 Tahun 2019) dan sebagai dokumen yang sah.