Lihat ke Halaman Asli

Syarat Umum Kredit Take Over

Diperbarui: 20 Maret 2023   13:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber : freepik.com

Take over KPR merupakan tindakan pemindahan kepemilikan sebuah rumah dari seseorang kepada pihak lain yang diawasi oleh bank yang sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku. Take over kredit adalah salah satu solusi bagi nasabah yang kesulitan membayar pinjaman bank.

Jenis - Jenis Take Over KPR :

1.Take Over KPR Jual-Beli

Jika dalam hal ini anda sebagai pembeli atau penjual, anda dapat mengambil alih cicilan rumah yang belum lunas untuk melanjutkan cicilan tersebut. pada proses ini, tak hanya kedua belah pihak yang terlibat, terdapat pihak ketiga yaitu pihak bank. Proses kredit take over jua;-beli lebih rumit dari proses KPR biasanya karena melibatkan tiga pihak. Jika anda sudah mempersiapkan semua hal yang diperlukan, proses ini tidak akan sulit sama sekali.

2.Take Over antar Bank

Jenis take over kedua adalah take over antar bank. Take over antar bank merupakan memindahkan program KPR dari satu bank ke bank lain atau dari bank lama ke bank yang baru. Hal ini dapat terjadi karena penawaran harga di bank lain lebih menarik dibandingkan bank tempat anda mengajukan KPR sebelumnya.

Dalam hal ini, akan dikenakan biaya baru dan biaya penalti pada KPR lama. Untuk melancarkan proses ini, anda perlu mengetahui terlebih dahulu besaran penalti dari KPR bank lama, setelah itu kembali mengurus biaya KPR bank baru.

3.Take Over KPR Bawah Tangan

Sistem Take Over KPR Bawah Tangan ini berbeda dengan dua jenis Take Over diatas. Take Over KPR Bawah Tangan tidak melibatkan pihak bank, melainkan hanya calon pembeli dengan penjual atau pemilik rumah yang lama. Sistem ini tentunya tidak resmi karena pihak bank tidak mengetahui bahwa cicilan rumah tersebut sudah di Take over. Biasanya anda akan membayar biaya untuk notaris karena kesepakatan ini dilakukan didepan notaris dan biaya sisa cicilan KPR.

Walaupun terlihat mudah dan menghemat biaya, tentunya sistem ini juga memiliki resiko seperti :

  • Penjual bisa mengoper kredit ke pembeli lain tanpa sepengetahuan anda.
  • Saat pembeli gagak membayar cicilan rumah, penjual masih tetap bertanggung jawab terhadap cicilan tersebut.
  • Setelah cicilan telah di lunasi oleh pemebeli, penjual bisa saja mengambil sertifikat bank tanpa sepengetahuan pembeli.
  • Setelah cicilan telah dilunasi, sertifikat masih atas nama penjual karena bank tidak akan menyerahkan sertifikat rumah kepada orang yang Namanya tidak tertera di sertifikat tersebut.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline