Baru-baru ini negara indonesia sedang dilanda kegelisahan dan ketidaksetujuan dalam linkup masyarakat, begitu banyak muncul komentar negatif tetapi ada juga yang mendukung. Kedatangan pengungsi rohingya tentunya menimbulkan polemik yang terjadi dalam masyarakat indonesia dan pembicaraan mengenai keberadaan pengungsi rohingya ini memjadi hangat dan penuh perdebatan. Dengan kedatangannya sebagian masyarakat setuju dan sangat terbuka namun disisi lainnya sebagian masyarakat juga sangat menolak kehadiran pengungsi rohingnya ini dikarenakan warga lokal indonesia beranggapan dengan adanya pengungsi rohingya ini akan menyebabkan kerugian untuk bangsa indonesia.
Diketahui pengungsi rohingya ini berawal dari rakhine, myanmar. Pada saat itu negara myanmar sedang dijajah oleh negara inggris yang mana rohingya ini diketahui membantu pihak inggris sehingga pada akhirnya myanmar tidak memiliki simpati terhadap etnis rohingya. Konflik internal yang terjadi di myanmar membawa dampak imbasnya ke negara yang berdekatan dengan myanmar seperti indonesia, malaysia, dan banglades. Seperti yang terjadi saat ini di indonesia pengungsi rohingya datang secara langsung namun yang menjadi pertanyaan yang mendasar ini , bagaimana pengungsi rohingnya ini bisa masuk? jika diamati saat ada pendatang semestinya harus ada izin masuk dan juga seharusanya jika berhubungan dengan pengungsi atau pencari suaka ini berhubungan dengan UNHCR. Dengan banyaknya warga lokal yang tidak menyetujui kedatangan rohingya ini menyebabkan para anak muda berani untuk mendatangi tempat pengungsian yang dipakai oleh pengungsi rohingya, secara terang-terangan mengusir hingga membuat para perempuan yang termasuk rohingnya ini menangis dan berakhir para pengungsi rohinya ini diangkut dengan menggunakan truk.
Etnis rohingya mengungkapkan bahwa sebelumnya di negara myanmar mendapat perlakuan buruk dari pemerintah dan militernya, namun hal ini ditentang oleh pemerintahan myanmar, pemerintah myanmar mengungkapkan bahwa etnis rohingya ini imigran gelap dari banglades yang tidak memiliki tempat di myanmar juga tidak mengakui bahwa etnis rohingya merupakan warga negara myanmar. Pengungsi rohingya datang dan terdampar ke indonesia untuk mencari perlindungan, namun nyatanya pengungsi rohingya ini tidak terdampar. Awal mulanya pengungsi rohingya ini melarikan diri ke aceh, disana diterima baik oleh pemerintah maupun warga aceh sekitar. pada mulanya pengungsi yang datang hanya 196 orang saja namun semakin hari pengungsi ini terus berdatangan juga rohingya dinilai tidak menghargai pemberian warga aceh sehingga warga aceh mulai geram dengan sikap rohingya. Saat pengungsi rohingya di indonesia tentunya banyak komentar negatif dari para tokoh masyarakat banyak yang mengecam.
Sebenarnya jika dilihat dari segi hukum, pengungsi rohingya ini bukanlah urusan negara indonesia karna indonesia merupakan negara yang belum meratifikasi PPB tentang konvensi pengungsi 1951. Kedatangan rohingya ini menimbulkan beberapa masalah antar masyarakat seperti semakin banyak penyimpangan yang terjadi, tidak mematuhi norma yang mereka tinggali, tidak menjaga kebersihan dan suka melarikan diri dari tempat pengungsiannya. Tentu hal ini menimbulkan keresahan bagi warga indonesia. Juga beberapa waktu lalu ada salah satu rohingya yang melakukan tindak kesusilaan selain itu pula pengungsi rohingya pada waktu lalu sudah membuang pemberian warga seperti makanan dan pakaian.
Bukan hanya itu saja salah satu pengungsi rohingya diduga telah melakukan kejahatan tentu hal ini sangan meresahkan bagi warga lokal sendiri. Berbanding terbalik dengan warga lokal yang sebelumnya memang tidak mempunyai tempat tinggal hal ini tidak terpikirkan oleh pemerintahan, tentu dari ini banyak muncul komentar negatif, dengan muncul pertanyaan apakah pemerintah memikirkan ekonomi dan apakah warga negaranya sendiri sudah terpenuhi kebutuhan mulai dari tempat tinggal? Tentu pertanyaan ini muncul dibenak seseorang.
Jika para pengungsi dipandang sebagai pengungsi semata saja tentunya ini merupakan tugas dari UNHCR dan indonesia hanya membantu sedikitnya yang mana tercantum dalam pasal 1 angka 1 peraturan presiden nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri yang mana memiliki arti bahwa pengungsi adalah orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan oleh ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia
seharusnya pemerintah mengambil tindakan yang tegas agar para pengungsi rohingya juga tidak bertambah jumlahnya, jika negara tidak bisa mengembalikan pengungsi rohingya ini setidaknya pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan pengungsi kepada UNHCR yang mana tercantum pada Pasal 43 Ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 atau indonesia meminta UNHCR di jakarta yang biasanya melakukan scirining pada pencari suaka dan menutup status pengungsi. Dan yang menjadi pertanyaan juga apakah rohingya ini sudah masuk ke indonesia dengan proses scrining dan apakah rohingya ini bisa disebut pencari suaka atau pengungsi? Maka dari itu pemerintah harus lebih tegas dan juga turun tangan mengambil kabijakan agar kedepannya tidak menimbulkan polemik yang lebih besar lagi karena sejatinya pengungsi rohingya ini pendatang ilegal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H