Lihat ke Halaman Asli

Mella Maharani

Mahasiswa Bimbingan dan Konseling

Wajah Pembinaan Anak Berkebutuhan Khusus di Institusi Pendidikan

Diperbarui: 8 April 2021   23:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-undang Republik Indonsesia tentang system pendidikan nasional dalam bab IV hak dan kewajiban warga Negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa "setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu". Begitu juga yang dijelaskan dalam pasal 5 ayat 2 bahwa "warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan social berhak memperoleh pendidikan khusus".

Undang-undang tersebut memperkuat bahwa semua masyarakat Indonesia layak untuk memperoleh pendidikan baik yang memiliki kelainan fisik maupun status social yang rendah. Yang menjadi permasalahan adalah apakah semua anak di Indonesia sudah mendapatkan pendidikan yang layak khususnya bagi ABK? Nah katanya pendidikan itu merata adanya di masyarakat Indonesia tapi kenyataanya masih banyak ABK belum mendapatkan akses pendidikan. Hal tersebut dikarenakan belum semua provinsi, kabupaten/kota memiliki regulasi khusus tentang pendidikan inklusif, masih ada sebagian warga sekolah yang kurang yakin terhadap pendidikan inklusif, terbatasnya sarana dan prasarana khusus yang dibutuhkan bagi ABK di sekolah inklusif dan terbatasnya guru pembimbing khusus yang di sediakan pemerintah di sekolah inklusi.

Pendidikan inklusif di Indonesia masih belum seperti yang diharapkan, diantaranya masih terbatasnya sarana dan prasarana yang di butuhkan dan terbatasnya guru pembimbing khusus, bagaimana ABK dapat memperoleh pendidikan yang layak pada kenyataan hal tersebut dapat menghambat proses pendidikan ABK, yang seharusnya ABK dapat memperoleh pendidikan yang layak sehingga dapat berprestasi seperti anak-anak pada umumnya.

Dari kondisi itu, diharapkan pemerintah hadir dan memberikan tanggung jawab besar. Peran yang bisa dilakukan untuk mengawasi agar kelayakan pendidikan bagi ABK seperti melakukan pengawasan yang cukup terhadap sekolah inklusif terutama yang berkaitan dengan sarana dan prasarana dan juga  guru pembimbing khusus yang di sediakan pemerintah di sekolah inklusif dan lain sebagainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline