Lihat ke Halaman Asli

Mella Agita

Mahasiswa

Strategi Inovatif Produk Kosmetik Halal untuk Menjangkau Pasar Global dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Diperbarui: 11 Maret 2024   09:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beauty. Sumber ilustrasi: Unsplash

Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia memiliki peluang yang besar untuk menjadi pelopor industri halal. Berdasarkan data The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) 2023, jumlah populasi Muslim di Indonesia mencapai 240,62 juta jiwa atau setara dengan 86,7% dari total populasi penduduk. 

Hal tersebut menjadi salah satu peluang untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Pemerintah mewujudkan jaminan produk halal dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) pada 6 Januari 1989 untuk memeriksa dan memberikan sertifikasi halal. 

Pada tahun 2014, Pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang berisikan tentang seluruh produk barang dan/atau jasa wajib bersertifikat halal. Terdapat 3 sektor ekonomi Islam, yakni produk halal makanan-minuman halal (Halal Food), obat halal (Halal Pharmaceuiticals), kosmetika halal (Halal Cosmetics), keuangan syariah dan gaya hidup halal (wisata ramah Muslim, busana syariah, dan media-hiburan syariah).

Halal dalam pandangan Islam

Sebagai umat Muslim sudah seharusnya mengonsumsi yang halal. Pemaknaan produk yang thayyib dalam Al-qur’an bermakna seperti halal, tidak haram, tidak najis, dan tidak membahayakan tubuh dan jiwa saat dikonsumsi. Menurut Islam, tubuh seseorang harus sah saat dimasukkan apapun. Hal itu sesuai dengan surah Al-Baqarah ayat 168 yang artinya “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. 2:168).  

Industri Kosmetik halal

Industri kosmetik halal merupakan salah satu sektor yang berkembang pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen akan penggunaan produk halal. Peningkatan permintaan akan produk kosmetik halal tercermin dari pertumbuhan pasar global yang meningkat. Beradasarkan data dari The State of Global Islamic Economic Report Tahun 2019-2020 menyebutkan konsumsi kosmetik halal dunia mencapai USD 64 miliar dengan tingkat pertumbuhan 4.9% pertahun. Indonesia merupakan negara dengan konsumsi kosmetik halal dunia terbesar ke- 2 senilai USD 4 miliar. Hal tersebut menunjukkan adanya peluang di sektor industri kosmetik halal bagi pelaku usaha di Indonesia.

Kosmetik yang diproduksi harus menerapkan prinsip kehalalan. Menurut Nur (2021), produk halal adalah produk memenuhi syarat kehalalalannya sesuai syariat isam, yaitu tidak mengandung babi, tidak mengandung bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, darah, dan kotor-kotoran. Semua bahan yang berasal dari hewan disembelih sesuai tata syariat islam, semua tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan, dan distribusinya tidak boleh digunakan untuk babi. Bagi sebagian besar konsumen Muslim, kosmetik halal adalah pilihan yang utama karena sesuai dengan ajaran agama Islam. Kosmetik halal tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam, seperti babi atau alkohol sehingga memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip halal.

Strategi Inovatif dan Sertifikasi Kehalalan Produk Kosmetik

Produk kosmetik termasuk pada kategori Fast Moving Consumer Goods (FMCG), yaitu produk memiliki masa simpan yang relatif singkat. Pertumbuhan pasar kosmetik halal dicerminkan oleh pertumbuhan pengetahuan dan kesadaran konsumen tentang bahan-bahan yang digunakan. Produsen produk kosmetik halal dapat melakukan strategi inovatif untuk bersaing di pasar global. Salah satu strategi yang efektif adalah penggunaan bahan-bahan alami dan organik yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal. 

Selain itu, produsen kosmetik halal harus mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang diakui. Pemberian label halal pada produk kosmetik dapat meningkatkan seorang Muslim untuk membeli produk tersebut. Produsen juga harus memastikan bahwa produk yang diproduksi tidak hanya memenuhi persyaratan halal lokal, tetapi juga standar global yang diakui oleh konsumen Muslim di seluruh dunia sehingga dapat memperluas pangsa pasar. Produsen bisa saja kehilangan pangsa pasar jika produk yang ditawarkan mengandung zat yang tidak halal (Endah 2014). Produsen juga harus mempunyai inovasi dalam formulasi produk seperti kemasan dan desain produk. Nilai estetika dan nilai-nilai kehalalan perlu dipertimbangkan dalam desain kemasan produk kosmetik halal agar dapat meningkatkan daya tarik produk di pasar global dan menciptakan identitas merek yang kuat. Dengan strategi tersebut, dapat tercipta distributor di berbagai negara dan dapat memperluas distribusi produk kosmetik halal ke pasar global yang lebih luas.

Kesadaran akan produk halal terus meningkat dan perusahaan yang berada di garis depan inovasi akan memegang kendali dalam memenuhi permintaan konsumen yang berkembang pesat. Salah satunya industri kosmetik halal. Produk kosmetik halal dapat membantu meningkatkan negara sebagai produsen produk halal. Dengan strategi inovatif dalam pengembangan produk, pemasaran global, dan distribusi, industri kosmetik halal memiliki potensi besar untuk menjangkau pasar global yang lebih luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline