Menjadi pekerja lepas atau freelancer, saat ini banyak dipilih oleh para pekerja kreatif. Karena jam kerjanya yang lebih fleksibel, banyak mahasiswa, ibu rumah tangga, atau bahkan pekerja kantoran memiliki side hustle sebagai freelancer.
Bagi mereka yang belum memperoleh pekerjaan tetap, kerja freelance juga dapat menjadi pilihan untuk memperoleh penghasilan, menambah pengalaman dan meningkatkan portofolio pekerjaan.
Apalagi saat ini sudah banyak platform yang mempertemukan para freelancer dengan calon klien lebih mudah. Sejumlah website baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dapat diakses dengan mudah. Dan hanya melalui handphone, tanpa harus keluar rumah, kita dapat memperoleh pekerjaan dari mana saja.
Namun bagaimana menentukan harga jual yang layak?
1. Berdasarkan Jam Kerja
Penentuan harga paling mudah dalam pekerjaan freelance adalah berdasarkan waktu penyelesaian pekerjaan itu.
Misalnya saat kamu memperkirakan kamu akan membutuhkan waktu rata-rata 3 jam dalam mengerjakan sebuah pekerjaan desain poster. Maka, kamu dapat menentukan tarif pembuatan desain poster, berdasarkan 3 jam kerja.
Kamu dapat menarik angka dari UMR di Kotamu. Misalnya UMR di Jakarta adalah sebesar Rp 5 juta untuk sekitar 23 hari dengan waktu 8 jam kerja. Dari UMR dan jam kerja tersebut akan diperoleh angka sekitar Rp 27ribu/jam.
Maka kamu dapat menerapkan tarif sekitar Rp27ribu x 3 jam, yaitu Rp 81 ribu, untuk sebuah desain poster.
Hal ini bisa menjadi salah satu acuan kamu dalam menjelaskan tarif desainmu. Tapi tentunya kamu juga harus membuat jam kerja yang efektif dan fokus dalam proses pengerjaan. Tidak termasuk jam ngopi, makan siang, mencari ide atau waktu santai lainnya di luar pekerjaan.