Lihat ke Halaman Asli

melisa

mahasiswa

Tindakan Jahat Para Oknum yang Merusak Hutan dengan Cara Melakukan Penebangan Secara Liar

Diperbarui: 24 Mei 2024   12:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hutan merupakan paru-paru bumi tempat berbagai satwa hidup, banyak pepohonan, hasil tambang dan dan sumber daya lainya. Hutan juga memberikan manfaat besar bagi manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Contoh manfaat langsungnya seperti penyediaan kayu, satwa, dan hasil tambang. Sedangkan manfaat tidak langsung seperti rekreasi, pencegahan erosi, serta perlindungan dan pengaturan tata air.

Begitu besar peran hutan bagi mahkluk hidup dan berbagai maanfaat yang sangat dibutuhkan manusia. Dan Bagaimana jika hutan itu rusak dan hal apa yang akan terjadi. Contohnya seperti penebangan liar, salah satu faktor dari kerusakan dalam kawasan hutan saat ini yaitu penebangan liar yang berdampak negatif, mengakibatkan hutan menjadi gundul. Meskipun sudah ada aturan yang tertera mengenai larangan-larangan untuk menebang hutan secara liar tetap masih banyak oknum yang melakukan hal tersebut.

Penebangan liar yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah demi memenuhi kepentingan sendiri, maka harus dilakukan proses hukum yang terdapat pada pasal-pasal yang berlaku. Sehingga oknum yang melakukan tindakan tersebut tidak dapat melakukan kejahatan yang dapat merugikan lingkungan hidup dan tetap menjaga kekayaan alam. Berikut pasal yang berkaitan dengan kerusakan hutan yaitu, pasal 83 ayat ayat 1 Huruf b, undang-undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun, dan denda Rp 100 Miliar.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline