Lihat ke Halaman Asli

Melinda Marettiawarni

Mahasiswa UIN STS JAMBI

Kebijakan Pemerintah dalam Optimalisasi Dukungan Rakyat Indonesia untuk Menyelesaikan Persoalan Rakyat Palestina

Diperbarui: 3 Januari 2024   00:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan Pemerintah dalam Optimalisasi Dukungan Rakyat Indonesia untuk Menyelesaikan Persoalan Rakyat Palestina, Meliputi Persoalan Kemanusiaan dan HAM

Konflik Israel-Palestina telah menjadi salah satu isu geopolitik yang paling kompleks dan kontroversial dalam sejarah modern Timur Tengah. Sejak pembentukan negara Israel pada tahun 1948, ketegangan antara bangsa Israel dan Palestina terus membara, memicu serangkaian konflik militer, ketidaksetaraan politik, dan pertumpahan darah yang telah merenggut ribuan nyawa. Konflik ini memiliki akar sejarah yang dalam, melibatkan klaim atas tanah suci dan identitas nasional, sementara kedua belah pihak terus berjuang untuk mencapai solusi damai yang memadai. 

Ketegangan antara Palestina dan Israel kembali meningkat belakangan ini. Pemicunya adalah serangan Hamas dari pihak Palestina terhadap Israel di bagian selatan Jalur Gaza pada Sabtu (7/10) atau sering disebut sebagai serangan "Badai Al-Aqsa". Diperkirakan serangan ini merupakan balasan terhadap tekanan dan serangan yang dilakukan Israel terhadap Palestina selama beberapa tahun terakhir. Sampai saat ini, jumlah korban konflik Palestina-Israel dilaporkan mencapai 2.300 jiwa dan 8.900 orang luka-luka di kedua belah pihak.

Daerah Gaza memiliki populasi sekitar 1,1 juta orang dan merupakan salah satu wilayah paling padat penduduk di dunia. Orang Palestina yang tinggal di Jalur Gaza sering mengalami tekanan dari Israel, termasuk blokade bantuan internasional, pemadaman listrik dan air, serta kondisi tempat tinggal yang kurang layak. Posisi Hamas di pihak Palestina semakin sulit karena adanya perjanjian damai antara Israel dan Mesir, yang berpotensi membuka jalan perdamaian antara Israel dan negara-negara Arab lainnya. Berdasarkan hal tersebut, bagaimanakah kebijakan pemerintah Indonesia dalam menanggulangi konflik yang berkepanjangan seperti ini? terlebih Indonesia sendiri merupakan salah satu negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam serta telah menjadikan Palestina sebagai negara sahabat sejak era kemerdekaan Indonesia tahun 1945.

Komitmen Indonesia dalam menolak kolonialisme dan imperialisme telah dinyatakan oleh para pemimpin bangsa sejak mencapai kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Dengan pengalaman lebih dari 350 tahun di bawah penjajahan, bangsa Indonesia telah belajar tentang kesulitan hidup di bawah kendali bangsa asing. Pengalaman tersebut membuat Indonesia menyadari bahwa kemerdekaan dari penjajahan adalah hak yang harus dimiliki oleh setiap negara. Selain itu, Indonesia, dengan keyakinan bahwa penjajahan tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan dan keadilan, menentang segala bentuk penjajahan, termasuk perlakuan Israel terhadap Palestina.

Dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dijelaskan bahwa politik luar negeri Indonesia ditetapkan sebagai politik bebas aktif. Bebas dalam konteks ini merujuk pada ketidakkekalan terhadap ideologi atau politik negara asing atau blok-blok negara tertentu. Sementara itu, aktif menggambarkan keterlibatan aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian global serta memajukan prinsip kebebasan, persamaan, dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara-negara lain. Prinsip "bebas aktif" ini menjadi inti semangat Indonesia dalam mengembangkan peranannya di panggung internasional. Salah satu fokus utama dalam perjuangan diplomasi Indonesia adalah mendukung kemerdekaan Palestina, yang telah menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia sejak masa pasca-proklamasi. Sejarah mencatat bahwa Palestina adalah salah satu negara di Timur Tengah yang memberikan dukungan dan pengakuan kepada Indonesia setelah proklamasi kemerdekaannya.

Dalam kasus ini, Indonesia melalui pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan solusi terhadap konflik yang sedang terjadi. Solusi tersebut merupakan serangkaian kebijakan yang telah dirundingkan oleh para petinggi negara. Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi menegaskan dukungan yang kuat terhadap isu kedaulatan Palestina. Dukungan ini didasarkan pada dua prinsip utama, yaitu prinsip nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menekankan pentingnya menghapuskan penjajahan karena kemerdekaan merupakan hak setiap bangsa. Selain itu, prinsip internasional juga menjadi dasar, yang mengakui hak kemerdekaan Palestina dan mendukung penyelesaian konflik secara damai dan adil. Oleh karena itu, Indonesia secara konsisten mendorong penyelesaian konflik antara Israel dan Palestina melalui konsep "solusi dua negara".

Indonesia menolak untuk mengakui Israel karena negara tersebut telah mengambil paksa hak-hak dan kebebasan rakyat Palestina. Sikap Indonesia yang sangat mendukung hak-hak dan kebebasan rakyat Palestina ditunjukkan dengan menjadi negara pertama yang mengakui kemerdekaan Palestina setelah deklarasi Negara Palestina di Aljazair pada 15 November 1988. Sebagai bentuk dukungan tambahan, pada 19 Oktober 1989, Jakarta menjadi tempat penandatanganan "Komunike Bersama Pembukaan Hubungan Diplomatik" antara Menteri Luar Negeri Indonesia, Ali Alatas, dan Menteri Luar Negeri Palestina, Farouq Kaddoumi. Kesepakatan tersebut juga menandai pembukaan Kedutaan Besar Negara Palestina di Jakarta. Pemerintah Indonesia juga telah menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerja Sama Islam (KTT OKI) pada 6-7 Maret 2016 di Jakarta untuk membahas dukungan terhadap Palestina, yang tercermin dalam Resolusi dan Deklarasi Jakarta. KTT tersebut dihadiri oleh 56 negara anggota, 4 negara pengamat, dan 4 pihak yang terlibat dalam proses perdamaian antara Palestina dan Israel.

Indonesia mengusung Strategi Politik Luar Negeri yang berfokus pada pendekatan keagamaan dan kebudayaan, bukan militer seperti yang diimplementasikan oleh Amerika Serikat. Pada periode 2019 hingga 2020, Indonesia berhasil meraih kepercayaan sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (DK PBB), menunjukkan kontribusi dan pencapaian yang signifikan. Negara ini menitikberatkan orientasi diplomasi pada hasil konkret yang dapat meningkatkan kedaulatan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakatnya. Indonesia juga secara konsisten menyuarakan hak-hak rakyat Palestina, termasuk mendukung pendirian negara Palestina yang merdeka, demokratis, sejahtera, dan hidup berdampingan damai dengan Israel melalui prinsip "two-state solution," terutama saat menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB.

Indonesia secara tegas mempertahankan komitmennya untuk menolak kolonialisme dan imperialisme, yang telah diungkapkan sejak meraih kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Dengan pengalaman panjang di bawah penjajahan dan keyakinan akan pentingnya kemerdekaan bagi setiap negara, Indonesia menegaskan sikap "bebas aktif" dalam politik luar negerinya. Dalam konteks ini, dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina menjadi salah satu fokus utama, yang tercermin dalam upaya diplomasi dan komitmen terhadap penyelesaian konflik antara Israel dan Palestina melalui konsep "solusi dua negara." 

Melalui kebijakan luar negeri yang berorientasi pada keagamaan dan kebudayaan, Indonesia membangun hubungan global yang mengedepankan perdamaian, keadilan, dan kesejahteraan. Dukungan Indonesia terhadap hak-hak rakyat Palestina tidak hanya tercermin dalam sikap tidak mengakui Israel, tetapi juga dalam langkah-langkah konkret seperti menjadi negara pertama yang mengakui kemerdekaan Palestina pada 1988. Sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia terus mengadvokasi hak-hak rakyat Palestina, mengukuhkan posisinya sebagai aktor penting dalam upaya menjaga perdamaian dan keadilan internasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline