Awal mula negara terbentuknya berasal dari negara state yang berasal dari Bahasa inggris, staate berasal dari belanda dan jerman, dan etate dari pranci dari tiga kata tersebut memiliki arti yang sama yaitu status. Artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sidat yang tegak dan tetap atau bisa diartikan kedudukan. Secara terminologi dapat diartikan sebagai organisasi tertinggi dalam suatu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup disuatu daerah dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Konsep negara dalam islam yaitu memiliki tiga pradigma yaitu, pradigma teori khalifah menurut Amin Rais dipahami oleh sebagai misi kaum muslimin yang harus ditegakkan untuk menyejahterakan sesuai perintah allah SWT, dijelaskan dalam Al-quran namun tidak dijelaskan secara terperinci hanya mencakup global. Pradigma yang kedua yaitu pradigma teori Imamah bersumber dari paham islam Syariah dan pemerintah, yang artinya kepemimpinan yang harus diikuti umat islam dan harus benar yang menggunakan islam sebagai dasar kepemimpinannya, hal tersebut sudah dijelaskan dalam al-quran. Dengan demikian neagara secara global adalah sejumlah pejabat yang berhak menuntut warga negara untuk taat pada peraturan yang berlaku melalui kekuasaan yang sah.
Dalam suatu negara tentu adanya warganegara yang ikut andil dalam kegiatan negara. Warga negara dapat diartikan sebagai kedudukan orang meredeka dibandingkan kawula negara, dalam hal ini warga memiliki arti peserta disuatu negara. Oleh karena itu warga negara memiliki hak yang sama didepan hadapan hukum, privasi dan tanggung jawab.
Di sisi lain, warga negara memiliki pengertian dari beberapa ahli seperti AS Hikam yang mengartikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari citizenship yang artinya anggota dari sebuah komunitas yang membentuk sebuah negara itu sendiri. Di mana istilah ini dianggap lebih baik daripada istilah Kawula karena, Kawula negara betul-betul berarti objek di dalam bahasa Inggris yang memiliki arti mengabdi kepada pemiliknya. Namun, menurut pendapat Koerniatmanto S., mengartikan bahwa negara adalah anggota negara di mana sebagai anggota negara seorang mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya dan mempunyai hak serta kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Sebuah kekuasaan dari kumpulan orang yang mendiaminya tentu memiliki tujuan diantaranya, tujuan negara yang pertama yaitu bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, kedua yaitu bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dan yang terakhir bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum. Dalam konsep ajarannya tujuan memiliki beberapa pendapat yaitu pendapat dari Plato yakni untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai seorang individu dan sebagai makhluk hidup social, sedangkan pendapat lain dikemukakan oleh Roger H. Soltau yaitu memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptaan sebebas mungkin.
Berdasarkan beberapa teori pembentuk sebuah negara yaitu teori kontrak social, teori keutuhan, teori kekuatan, teori organis, dan teori historis. Sedangan berdasarkan bentuknya dibagi menjadi beberapa bentuk seperti negara kesatuan dan negara serikat. Unsur kewarganegaraan meliputi unsur darah keturunan, unsur darah tempat tingggal, dan yang terakhir unsur pewarganegaraan.
Permasalahan dalam sebuah negara dibagi menjadi tiga yaitu diamati secara mereka yang warga negara dan mereka yang bukan warga negara, dan berwarga negara ganda atau yang dikenal dengan istilah Apatride,Bipatride, dan Multipratide. Apatride merupakan istilah untuk orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, sedangkan bipatride merupakan istilah yang digunakan untuk orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain dikenal dengan Dwi-kewarganegaraan, dan yang terakhir multipatride yaitu istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status warga negara.
Kasus orang yang tidak memiliki status warga warga negara merupakan suatu yang akan mempersulit orang tersebut, dimana mereka akan dianggap sebagai orang asing yang tentunya berlaku ketentuan seperti peraturan atau perundang-undangan bagi orang asing dan keterbatasan kegiatan. Bripatride merupakan kelompok status hukum yang tidak baik karena dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara. Dimana dalam menajdi warga negara tentu harus memiliki bukti sebagai tanda bahwa merupakan penduduk Indonesia asli. Contoh contoh bentuk surat kepemilikan KTP, KK, Akta Kelahiran.
Namun pada dasarnya tahun tahun sebelumnya pengurusan surat surat tersebut sangat sangat susah, dalam satu minggu saja mengurus surat sebagai tanda bukti menjadi warga negara Indonesia saja belum tentu selesai. Namun sisitem, mengenai pendataan sebagai daftar warga negara mulai membaik di era Presiden Jokowi Dodo. Dengan demikian masyarakat tidak mereasa kesulitan dalam mengurus.
Di Indonesia terhadap negara dan warga negara telah diatur dalam undang-undang Dasar 1945, dengan peraturan lainnya yang menjelaskan dari hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantara hak warga negara yang telah dijamin adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang pada pasal 28 UUD, perubahan kedua dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap individu warga negara memiliki kebebasan beragama, beribadat sesuai dengan kepercayaan, bebas untuk berserikat atau berkumpul, hak atas pengakuan jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil hak untuk bekerja, serta dapat imbalan dan perlakuan yang adil layak dalam hubungan kerja hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan hak atas warga negara, dan hak asasi lainnya tertuang pada pasal tersebut. Sedangkan kewajibannya yaitu membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga, membela tanah air, membela pertahanan dan keamanan negara, menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara secara langsung atau perwakilan dalam setiap rumusan hak dan kewajiban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H