Lihat ke Halaman Asli

Berburu Koboi di Papua

Diperbarui: 26 Juni 2015   02:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggota Komisi A DPR Papua dr. Johanes Sumarto, sebagaimana dikutip dari surat kabar harian Bintang Papua edisi Kamis 8/9/2011 menegaskan bahwa pihaknya membenarkan tindakan aparat Polres Paniai yang memberikan batas waktu atau deadline kepada Panglima TPN/OPM John Yogi di Paniai untuk segera mengembalikan dua pucuk senjata yang diduga dirampasnya dari tangan aparat pada 26 Juni 2011 lalu.

Berita di atas cukup menyejukan masyarakat Papua yang akhir-akhir ini merasa bingung dan resah jika membaca berita media massa tentang sikap pro / kontra elit birokrasi, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua akhir-akhir ini.

Beberapa tokoh agama di Papua dengan berbagai dalih dan alasan, seakan-akan membenarkan tindakan perampasan senjata milik aparat keamanan oleh anggota pemberontak TPN/OPM.

Entah apa motifasi mereka, namun hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan dan ketenteraman masyarakat di Papua.

Apapun alasannya, masyarakat sipil tidak dibenarkan memiliki dan menggunakan senjata api, terlebih-lebih senjata api hasil rampasan dari aparat keamanan negara.

Semoga pernyataan Anggota Komisi A DPR Papua tersebut bisa menjadi pendorong terciptanya keamanan, ketenteraman dan kedamaian di Papua.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline