Penimbunan barang merupakan halangan terbesar dalam pengaturan persaingan dalam pasar islam. Dalam tingkat internasional, menimbun barang menjadi penyebab terbesar dari krisis yang dialami oleh manusia yang mana beberapa negara kaya dan maju secara ekonomi menimbun produksi, perdagangan , bahan baku kebutuhan pokok. Bahkan ,negara - negara tersebut menimbun pembelian bahan - bahan baku dari negara yang kurang maju perekonomianya, lalu negara tersebut menimbun penjualan komoditas industri yang dibutuhkan oleh negara tersebut. Hal ini akan menimbulkan bahaya besar terhadap keadilan distribusi kekayaan dan pendapatan dalam perekonomian suatu negara.
Iktikar dalam bahasa arab artinya zalim (Aniaya) dan merusak pergaulan, upaya penimbunan barang dangangan untuk menunggu melonjaknya harga barang penimbunan barang adlalah salah satu perkara dalam perdangangan yang bia membawa madhorot. Ihtikar secara etimologi Adalah perbuatan menimbun, pengumpulan (barang- barang) atau tempat untuk menimbun. Sedangkan menurut Imam Fairuz Abadi mengartikan ihtikar secara bahasa adalah mengumpulkan, menahan barang dengan harapan untuk mendapatkan harga yang mahal.
Definisi penimbunan barang Ikhtikar menurut beberapa pendapat :
1).Imam al- Ghazali ( Mazhab Syafi'l) mendefinisikan ihtkar sebagai penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga dan penjualannya ketika harga melonjak.
2.) Ulama Mazhab maliki mendefinisiakn Ihtikar adalah penyimpanan barang oleh produsen baik, makanan ,pakaian dan segala barang yang merusak pasar.
3.) Adiwarman karim mengatakan bahwa al --ihtikar adalah mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonominya disebut dengan monopoly's rent.
Dalam sistem ekonomi islam penimbunan adalah suatu bentuk kegiatan ekonomi yang dimana strategi perdangangan yang tidak diperbolehkan baik penimbunan barang(iktikar),baik juga penimbunan yang berbentuk uang (Khanz). Penimbunan baik uang atau komodias ini dilarang karena ketika seseorang pengusaha menahan/menimbun barang maka otomatis barang tersebut akan menjadikan kelangkaan barang, maka barang yang akan di pasarkan akan berkurang , berapapun besarnya dan presentasinya. Iktikar sangat dilarang agama islam karena sangat merugikan orang- orang kecil.
Menurut ulama' maliki ihtikar hukumya secara mutlak (tidak dikhususkan bahan makanan saja), hal ini disadari oleh sabda nabi SAW :
Artinya :" barang siapa menimbun maka dia telah berbuat dosa ."(HR.muslim).
Menimbun yang diharamkan menurut para ulama fiqih bila memenuhi tiga kriteria sebagai berikut :
1. Barang yeng ditimbun melebihi kebutuhannya dan kebutuhan keluarga untuk masa satu tahun penuh.
2. Menimbun untuk dijual , kemudian pada waktu harganya membumbung tinggi dan kebutuhan rakyat sudah mendesak baru dijual sehingga terpaksa rakyat membelinya dengan harga mahal.