Lihat ke Halaman Asli

Melinda

Mahasiwa

Hubungan Ilmu Fiqih dengan Ilmu Lainnya (Ilmu Tasawuf, Kalam, Filsafat dan Tauhid)

Diperbarui: 4 Juni 2021   07:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hubungan Ilmu Fiqih dengan Ilmu Lainnya. | pexels

Assalamualaikum wr wb. Saya Melinda dari TBI 2, T20186072. Disini saya akan mencoba untuk menulis sebuah artikel untuk memenuhi tugas UTS Ilmu Fiqih. Semoga artikel ini bisa menambah pengetahuan para pembaca amin. Saya akan membahas tentang hubungan ilmu fiqih dengan ilmu-ilmu lainnya. LETS GO~~~

Baca juga: Fiqh Muamalah: Harta dan Pemberian Tanpa Pengganti (Hibah, Sedekah, Hadiah)

Hubungan ilmu fiqih dengan ilmu tasawuf itu seperti ruh dan jasad, jika tidak ada satu sama lain maka tidak akam berfungsi. Contoh lain seperti dalam mempelajari ilmu tasawuf yang mwmpelajari tentang upaya untuk memperindah akhlak, nah dalam ilmu fiqih hanya membahas tentang rukun-rukum solat, tidak membahas tentang keikhlasan dalam melaksanakan solat, keikhlasan inilah yang dibahas dalam ilmu tasawuf. Jadi sudah jelas ilmu fiqih ini sangat berhubungan dengan ilmu tasawuf.

Baca juga: Nashaihul Ibad, Bukan Kitab Fiqh Biasa! Menasihati, Menenangkan, Meski Tanpa Suara

Hubungan ilmu fiqih dengan ilmu kalam yaitu, ilmu kalam itu membahas tentang masalah ketuhanan yang berkaitan dengan dalil shahih. Nah tentunya para ahli ilmu kalam sebelum menciptakan tentang aliran-aliran ketuhanan, beliau sudah mempelajari hukum-hukjm islam yang mana ada pada ilmu fiqih.

Hubungan ilmu fiqih dengan ilmu filsafat, para filosof juga sebelum beliau ini menciptakan sebuah aliran kefilsafatan pastinya meeeka akan mempelajari hukum-hukum sah ahau tidak sah nya, boleh atau tidak bolehnya sebuah sesuatu itu dilakukam, jadi filsafat dan fiqih tentu berhubungan sangat erat ya.

Baca juga: Penerapan Kaidah Ushuliyah dan Kaidah Fiqhiyah Mengenai Riba

Hubungan ilmu fiqih dengan ilmu tauhid adalah bahwa dalam ilmu tauhid kita mempelajari tentang kepercayaan kepada tuhan yang mana disitu sudah menjurua pada hal hal yang ada di ilmu fiqih, seperti hukum-hukum solat, rukun iman dan lain-lain.

Alhamdulillah mungkin ilmu yang dapat saya sampaikan cukup sampai disini. Maaf jika ada salah kata dan penjelasan. Sekian dan terima kasih :)

Wassalamualaikum wr wb.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline