Lihat ke Halaman Asli

Melinda Lestari

belum bekerja

Kedudukan Minoritas sebagai Salah Satu Tantangan Kehidupan Beragama di Indonesia

Diperbarui: 5 November 2022   18:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara dengan berbagai macam perbedaan. Mulai dari perbedaan suku, budaya, ras, bahkan agama. Perbedaan tersebut tidak jarang menjadi kendala dalam mempertahankan persatuan negara. Di Indonesia sendiri, ada 6 agama yang diakui oleh pemerintah yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu. 

Dari ke-enam agama tersebut, Islam merupakan agama dengan penganut terbanyak yaitu sebesar 86,9% dari penduduk Indonesia pada 2021. Adanya perbedaan jumlah inilah yang menjadi pembagi antara kaum mayoritas dan minoritas.

Perbedaan ini lah yang memicu terjadinya perlakuan tidak adil (diskriminatif), intoleransi, rasisme, dll. Perlakuan tersebut biasanya terjadi kepada kaum minoritas karena dianggap sebagai kaum "tersingkir." Banyak kasus di Indonesia yang terjadi akibat dari perlakuan tidak baik yang diterima oleh kaum minoritas ini. Kasus-kasus tersebut menandakan bahwa sebagian penduduk negara kita masih tidak bisa menerima adanya perbedaan.

Misalnya adalah kasus pengeboman Surabaya pada tahun 2018 yang terjadi 3 kali yaitu di 2 gereja dan satu kantor polisi. Pengeboman ini menewaskan 18 umat Gereja ketika sedang beribadah. Peristiwa tersebut menunjukan masih belum adanya kebebasan bagi kaum minoritas untuk menjalankan ibadahnya dengan aman. 

Hampir semua kasus rasisme dan terorisme di Indonesia didasarkan atas pemikiran yang menganggap bahwa agamanya lah yang benar karena melihat banyaknya pengikut agama tersebut di negara ini, sehingga agama lain dianggap salah karena tidak sesuai dengan ajaran agamanya sendiri. Pemikiran ini disebut dengan intoleransi.

Contoh kasus lain adalah kasus penolakan warga nonmuslim di Sleman. Pada kasus tersebut, pihak berwenang daerah dusun menentapkan surat keputusan no 03/POKGIAT/Krt/Plt/X/2015 tentang persyaratan pendatang baru di dusun karet diwajibkan orang dengan agama muslim. 

Aturan diskriminatif tersebut akhirnya dipertimbangkan oleh pemerintah daerah setempat dan dicabut karena tidak sesuai dengan aturan undang-undang diatasnya. Kasus tersebut merupakan contoh lain dari tantangan dalam kehidupan beragama di Indonesia sebagai kaum minoritas. 

Selain kasus ini, pada masa sekarang mulai bermunculan perumahan-perumahan yang mendasarkan agama tertentu. Adanya mindset seperti inilah yang dapat menjadi cikal bakal terjadinya intoleransi dan rasisme.

Selain itu, banyak anak muda dan remaja yang juga memiliki pemikiran salah mengenai kaum minoritas karena terpengaruh oleh sosial media dan pergaulan yang buruk. 

Apabila kita lihat, masih banyak pengguna media sosial yang melakukan rasisme terhadap agama lain melalu komentar dan juga postingan. Kebebasan dan kurang tegasnya aturan di Indonesia menyebabkan perilaku diskriminatif, intoleransi, dan rasisme terus berkembang dilingkungan masyarakat. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama. 

Oleh karena itu, perlu adanya tindakan dari pemerintah untuk menangani kasus ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline