Pada era modern seperti sekarang, banyak masyarakat yang suka memanfaatkan media sosial untuk membagikan pengalaman mereka saat mendapatkan pelayanan keperawatan. Isi pengalaman mereka kerap kali membahas pengalaman tidak baik yang dilakukan oleh perawat seperti sikap cuek, judes, dan jutek saat melayani pasien, pengalaman tersebut sudah menjadi stigma masyarakat yang sudah melekat terhadap profesi perawat sehingga perawat perlu menghadapi stigma yang ada tersebut dan masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana peran serta tanggung jawab dari profesi seorang perawat.
Selain itu, banyaknya stigma masyarakat terhadap profesi perawat semakin membuat kepercayaan masyarakat menurun. Tentu saja, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan besar, dimana sikap profesionalisme perawat tersebut saat melakukan praktik keperawatan terhadap pasien? apakah perawat tidak berusaha untuk bertindak profesional terhadap pasien?
Profesionalisme dalam keperawatan berarti memberikan perawatan berkualitas tinggi kepada pasien, sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas, rasa hormat, dan integritas (Gecsedi et al., 2017). Profesionalisme merupakan atribut pribadi seseorang yang ditentukan berdasarkan personalitas yang dimiliki, nilai norma, dan nilai disiplin keperawatan sehingga dapat menghasilkan seorang perawat yang mempunyai cara berpikir dan tindakan yang baik (Berman et al., 2022).
Secara sederhana, profesionalisme keperawatan artinya jati diri yang dimiliki seseorang dalam menjalankan profesi, di mana mencakup kemauan, ketulusan, keahlian, cara berkomunikasi, sikap, pengalaman, komitmen, etika, cara kerja, semangat dan lain-lain. Profesionalisme termasuk kompenen penting dari pekerjaan profesional. Oleh karena itu, perawat akan berusaha memaksimalkan dirinya untuk mempertahankan konsep profesionalisme mereka kepada pasien. Lantas mengapa masih ada perawat yang bersikap cuek, judes, dan jutek saat melayani pasien? Apakah ini yang dibilang mempertahankan konsep profesionalisme?
Sikap tersebut tentu saja memang bukan merupakan cerminan sikap profesionalisme, tapi masyarakat juga perlu mengetahui tentang peranan perawat dalam menyelenggarakan praktik. Menurut Permenkes RI Nomor 26 tahun 2019, perawat dalam menyelenggarakan praktik keperawatan bertugas sebagai pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi klien, pengelola pelayanan keperawatan, peneliti keperawatan, pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, serta pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu (Kemenkes, 2019).
Peran dan tanggung jawab besar yang dipegang oleh perawat, ditambah dengan sikap pasien yang misalnya membuat perawat kewalahan dalam menghadapinya seperti pasien yang keras kepala dan sulit untuk dihadapi, pasien yang tidak sabar, atau bahkan pasien yang mudah marah dan melakukan tindak kekerasan. Apakah perawat masih bisa selalu mempertahankan perhatian, keramahan dan senyumnya kepada semua pasien?
Mungkin masyarakat akan tetap tidak menerima alasan tersebut serta beranggapan bahwa itu sudah menjadi risiko perawat dalam menjalani profesinya, tetapi untuk menghadapi stigma buruk masyarakat yang sudah melekat terhadap profesi perawat, kita perlu bersama-sama melakukan refleksi diri dan mengimplementasikan nilai humanisme.
Perawat juga seorang manusia biasa yang mempunyai perasaan gundah dan rasa lelah. Perawat mempunyai keinginan sama seperti pasien, pasien hanya ingin berhadapan dengan perawat yang menunjukan pelayanan baik, berkualitas, dan profesional. Begitu-pun dengan perawat, perawat akan merasa sangat senang dan bersyukur jika pasien juga bisa kooperatif dalam memelihara hubungan terapeutik yang baik selama pelayanan keperawatan sehingga pasien dapat mencapai status kesehatan serta kesejahteraan yang optimal.
Referensi
- Berman, A., Snyder, j. S., & Frandsen, G. (2022). Kozier & Erb’s Fundamentals of Nursing Concepts, Process, and Practice ELEVENTH EDITION. In United Kingdom: Pearson Education Limited 2022.
- Gecsedi, R., Richard Henker, R., Kirk Koyama, F., Carla B Lee, R. A., Tonette McAndrew, F., Verna Sitzer, R., Tom Blodgett, R. J., Lucas, T. L., Elizabeth Thomas, R., ANA Staff Carol Bickford, F. J., Joi Morris, F., Lisa Myers, C. M., Liz Stokes, E., & Eric Wurzbacher, R. (2017). Nursing Practice and Nursing Practice Standards and Guidelines. August, 1–30. https://www.nursingworld.org/~4989de/globalassets/practiceandpolicy/scope-of-practice/3sc-booklet-final-2017-08-17.pdf
- Kemenkes. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Keperawatan. Kemenkes RI, 912, 1–159. http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No_26_Th_219_ttg_Peraturan_Pelaksanaan_UU_Nomor_38_Tahun_2014_tentang_Keperawatan.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H