Lihat ke Halaman Asli

Meliana Chasanah

Islamic Writer

Munculnya Agama Tentatif Buah Hasil Sistem Sekularisme

Diperbarui: 3 Juni 2022   11:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Munculnya Agama Tentatif Buah Hasil Sistem Sekularisme/pixabay/jpeter2

Oleh: Meliana Chasanah

Media sosial kini banyak digandrungi oleh semua kalangan. Baik itu dari generasi yang tua, hingga generasi millenial-zilenial. Salah satu platform yang paling banyak penggunanya saat ini ialah TikTok.

Sempat viral dan membahas tentang agama tentatif yang muncul karena pertanyaan beberapa netizen, "apa agama kakak?" Rupanya ada banyak pertanyaan semacam ini di kolom komentar.

Lalu ada beberapa kreator konten yang menjawabnya dengan status keyakinannya masing-masing. Ada yang menjawab tentatif Kristen dan ada pula yang menjawab tentatif Islam. Hal tersebut yang menimbulkan pertanyaan demi pertanyaan, apa sebenarnya yang dimaksud agama tentatif?

Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), agama memiliki makna sebagai ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tata kaidah yang memiliki hubungan dengan pergaulan manusia dan manusia, serta manusia dan lingkungan.

Sedangkan makna tentatif sendiri belum pasti, masih dapat berubah-ubah maknanya. Maka dari itu, maksud agama tentatif dapat artikan sebagai keyakinan seseorang yang ragu terhadap agamanya, belum pasti dengan yakinannya, atau dapat juga merubah keyakinan suatu waktu.

Hal seperti ini tidak bisa dianggap enteng dan perlu menjadi perhatian. Karena jika dibiarkan akan menjadi kekhawatiran. Sebuah bukti jika di dalam kehidupan saat ini, agama tidak dianggap sebagai perkara yang penting. 

Seseorang bisa dengan mudahnya berpindah-pindah agama dari yang satu ke yang lainnya. Bisa jadi hari ini ia beragama Islam, besoknya berpindah menjadi Kristen, Buddha, Hindu ataupun Konghucu, atau bahkan ateis yang tidak memiliki agama sama sekali.

Agama tidak lagi mendapatkan tempat sebagai pengatur kehidupan manusia, tetapi hanya dijadikan sebagai pilihan pribadi ia dan tuhan tidak begitu berarti baginya.

Orang dewasa di Indonesia masih dibolehkan mengubah agama karena telah diatur dalam UU atau peraturan negara. Memeluk agama dianggap sebagai urusan pribadi. Berpindah agama pun cukup mudah sebab ada dasar hukumnya UUD 1945 pasal 29 juga UU 24 tahun 2013

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline