Oleh : Meliana Chasanah
Kita semua pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya minuman keras. Bahkan minuman keras yang mengandung alkohol sangat mudah ditemukan di warung-warung tertentu yang mengantongi izin
Dilansir oleh Kumparan.com (25/2/2021) salah satu kejadian yang ditimbulkan oleh miras belum lama, yaitu tertangkapnya oknum polisi yang sedang mabuk berat di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat dan menembak 4 orang. Tiga di antaranya meninggal dunia dan salah satunya merupakan anggota TNI.
Presiden Jokowi telah menetapkan investasi miras sebagai daftar positif investasi (DPI). Itu artinya, terbuka peluang dalam skala besar bahkan hingga eceran dibuka dan diberlakukan mulai tanggal 2 Februari 2021.
Rupanya, kebijakan itu sudah tertera di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid tersebut merupakan aturan turunan Undang-Undang Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 2 ayat 1, tertulis, "Semua bidang usaha bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat."
Industri minuman keras yang mengandung alkohol dan industri minuman keras mengandung alkohol (anggur) masuk ke dalam daftar bidang usaha dengan syarat tertentu.
Hal ini berdasarkan lampiran III Peraturan Presiden (Perpres), persyaratan untuk penanaman modal baru yang dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan meninjau budaya dan kearifan lokal setempat. Apabila penanaman modal dilakukan di luar itu, maka harus mendapatkan ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan dari gubernur.
Tentunya, kebijakan ini menimbulkan reaksi keras dari kalangan umat Muslim, terutama Wakil Ketua (MUI), Anwar Abbas. Menurutnya, jelas peraturan ini dibuat hanya untuk mengedepankan kepentingan pertimbangan dan kepentingan pengusaha (korporat), dibandingkan memikirkan kepentingan dan dampaknya bagi masyarakat
Setelah menuai banyak kontroversi, akhirnya Presiden Jokowi pada Selasa (2/3/2021), mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres yang mengatur pembukaan investasi baru di industri miras yang mengandung alkohol.
Bila diperhatikan dengan saksama, yang dicabut bukan Perpres-nya, melainkan hanya lampirannya saja. Itu pun lampiran dalam Bidang Usaha Nomor 31 dan Nomor 32. Sedangkan lampiran Bidang Usaha Nomor 44 Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan Nomor 45 tentang Perdagangan Eceran Kaki Minum Keras atau Beralkohol tidak dicabut sama sekali.