Efektivitas Hukum
Afifah Choliftia Muayyad : 202111373
Melati Suryaningtyas : 232111119
Saskia Azzahra Nabila : 232111123
Dila Ramadhani : 232111127
Amalia Nur Rahmawati : 232111133
A. Pengertian Efektivitas Hukum
Efektivitas sendiri berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya. Jadi, efektivitas hukum menurut pengertian di atas mengartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan.[1] Atau dengan pengertian lain efektifitas hukum merupakan suatu kegiatan yang memperlihatkan suatu strategi perumusan masalah yang bersifat umum, yaitu suatu perbandingan realitas hukum dengan ideal hukum. Secara khusus terlihat jenjang antara hukum dalam tindakan (law in action) dengan hukum dalam teori (law in theory), dengan kata lain kegiatan ini akan memperlihatkan kaitan antara law in action dan law in theory.[2]
B. Pengertian Efektivitas Hukum Menurut Para Ahli
Berikut adalah beberapa pengertian Efektivitas Hukum yang dikemukakan oleh para ahli :
- Hans Kelsen