Lihat ke Halaman Asli

Melati Surya

Mahasiswa

Efektivitas Hukum

Diperbarui: 5 November 2024   21:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Efektivitas Hukum


Afifah Choliftia Muayyad : 202111373 

Melati Suryaningtyas : 232111119

Saskia Azzahra Nabila : 232111123

Dila Ramadhani : 232111127

Amalia Nur Rahmawati : 232111133

A.   Pengertian Efektivitas Hukum 

              Efektivitas sendiri berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya. Jadi, efektivitas hukum menurut pengertian di atas mengartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan.[1] Atau dengan pengertian lain efektifitas hukum merupakan suatu kegiatan yang memperlihatkan suatu strategi perumusan masalah yang bersifat umum, yaitu suatu perbandingan realitas hukum dengan ideal hukum. Secara khusus terlihat jenjang antara hukum dalam tindakan (law in action) dengan hukum dalam teori (law in theory), dengan kata lain kegiatan ini akan memperlihatkan kaitan antara law in action dan law in theory.[2]

 

B.   Pengertian Efektivitas Hukum Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa pengertian Efektivitas Hukum yang dikemukakan oleh para ahli :

  • Hans Kelsen
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline