Nama : Melati Rachmania Putri
NIM : 212111036
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
Kelas : 5A
UIN Raden Mas Said Surakarta
Peristilahan Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum merupakan bagian dari cabang ilmu pengetahuan yang membahas tentang hubungan antara masyarakat dan hukum; mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya, sehingga perlu adanya aturan atau norma yang dapat mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dalam masyarakat. Karena Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, budaya, dan kebiasaan yang berbeda, sehingga penerapan hukum negara hendaknya menyesuaikan dengan kondisi, budaya maupun kebiasaan serta hukum tidak tertulis yang ada dalam masyarakat. Dengan demikian hukum tertulis atau hukum negara bisa berjalan dan bisa diterima oleh masyarakat.
Sosiologi hukum lahir terpengaruh oleh tiga disiplin ilmu yang terkait yang pertama, tentang filsafat hukum, yaitu melahirkan suatu konsep dengan aliran positivism menurut aliran ini hukum itu memiliki sifat hierarki, yaitu berlakunya hukum tidak diperkenankan bertabrakan dengan suatu aturan yang lebih tinggi tingkatannya. Kedua, tentang ilmu hukum, yakni ilmu pengetahuan tentang hukum memandang bahwa hukum itu adalah suatu gejala sosial yang tumbuh dan mengakar dalam kehidupan masyarakat, hukum itu hendaknya yang terus menerus untuk ditaati dan apabila hukum itu dilanggar, maka akibatnya akan mendapatkan sanksi, yaitu berupa hukuman. Ketiga, tentang ilmu pengetahuan, sosiologi hukum adalah bagian dari cabang ilmu hukum yang mengamati suatu hal yang nyata. Manfaat mempelajari sosiologi hukum, antara lain
- Mampu memberikan saran dan membantu masyarakat mencari jalan keluar jawaban apabila terjadi persoalan hukum dalam kehidupan masyarakat
- Memiliki suatu kemampuan untuk melihat bagaimana hukum yang sedang berlaku dalam bingkai suatu negara dan masyarakat dengan bangunan persesuaian antara ilmu sosiologi dan hukum yang berlaku di masyarakat
- Memahami sejauh mana efektivitas hukum yang diterima dan dipatuhi dalam masyarakat itu sendiri, dan
- Dapat menggambarkan pengaruh maupun akibat pelaksanaan hukum dan dampak positif dan negatif dalam masyarakat.
Sosiologi hukum ini dalam pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia atau masyarakat, termasuk alam yang menjadi pijakan hidup manusia, dengan segala kekayaan yang ada maupun dengan memanfaatkan teknologi yang ada untuk membantu manusia kelangsungan hidup manusia. Karena hukum berguna untuk menata kesinambungan hubungan timbal balik antara kelompok kecil maupun kelompok besar manusia untuk melancarkan proses pengenalan yang hidup berdampingan dan ketertiban. Maka dengan demikian arah dari pemberlakuan hukum dapat menciptakan keadaan masyarakat yang tenteram, damai dan tercapai suatu keadilan.
Objek Kajian Sosiologi Hukum
- Objek formil, yang menjadi obyek formil kajian sosiologi hukum adalah keterkaitan interaksi antara manusia dengan kodratnya menjadi makhluk sosial yang muncul dari hubungan dalam kehidupan masyarakat.
- Objek materiil, yaitu semua aspek kehidupan sosial, di dalamnya terdapat hubungan timbal balik antar manusia dan termasuk persoalan-persoalan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial.
Karakteristik Sosiologi Hukum
- Deskripsi. Sosiologi hukum berupaya untuk menyajikan suatu pemaparan terhadap pelaksanaan hukum.
- Penjelasan. Sosiologi hukum berusaha untuk memaparkan: bagaimana suatu pelaksaan hukum di dalam komunitas sosial masyarakat itu terjadi, apa penyebabnya, persoalan apa yang mempengaruhi, dan sebagainya.
- Pengungkapan. Sosiologi hukum hendaknya meneliti kebenaran empiris terhadap suatu ketentuan hukum atau pernyataan hukum, sehingga dapat memperkirakan masalah hukum yang selaras atau tidak dengan kondisi masyarakat tertentu.
- Prediksi. Sosiologi hukum tidak melaksanakan penaksiran terhadap hukum. Pokok permasalahan utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap objek yang dipelajari.