Poster garuda berlatarbelakang biru tua diatas berseliweran di sosial media akhir-akhir ini. Untuk menghindari fomo alias ikut-ikutan tapi nggak paham apa yang sebenarnya terjadi, daripada click dan scroll banyak link berikut saya merangkumnya dengan bahasa yang mudah dipahami.
Kasus Pertama
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memutus perkara mengenai Parliamentary Threshold.
(Saya juga cantumkan link Putusan MK kalau penasaran)
https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11003_1724130779.pdf
Saya akan menjelaskan sedikit tentang Parliamentary Threshold dengan bahasa yang mudah dipahami.
Parliamentary Threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilu untuk dapat mengikuti penentuan perolehan kursi. Batasan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa hanya partai-partai yang mendapatkan cukup dukungan dari pemilih yang bisa masuk ke parlemen. Ketentuan ini juga membantu menjaga stabilitas politik dan membuat pemerintahan lebih efektif dengan mengurangi jumlah partai kecil yang mungkin sulit untuk bekerja sama.
Pemohon dalam perkara ini adalah Partai Buruh dan Partai Gelora. Jadi, singkatnya pemohon menggugat ke MK untuk menurunkan batas ambang tersebut dari 20%-25% menjadi 7,5%.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan. Threshold diputuskan turun menjadi 7,5%.
Apa dampaknya? Partai-partai kecil yang tidak memiliki banyak suara akan lebih mudah untuk bergabung ke parlemen. Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mencalonkan pasangan kepala daerah.
- Catatan : MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.