Lihat ke Halaman Asli

Analisis YuridisTerhadap Keseteraan Akses dalam Mendapatkan Keadilan di Indonesia

Diperbarui: 6 November 2024   19:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis 1 : Melati Cahyaningrum (NIM : 241218461)

Penulis 2 : Christopper Billie Carlotta (NIM : 241218455)

Penulis 3 : Elza Qorina Pangestika (Email : elzaqorina20@gmail.com)

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyamataram Yogyakarta, Dalem Mangkubumen KT III/237, Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55132

Abstrak

Indonesia merupakan negara hukum, yang artinya segala sesuatu yang terjadi di Indonesia diatur oleh hukum. Namun dalam praktiknya, di Indonesia ini sering kali sulit dalam mendapatkan keadilan, terlebih untuk masyarakat yang memiliki ekonomi menengah kebawah. Masyarakat yang memiliki ekonomi menengah kebawah seing kali terhambat biaya dan kurang pengetahuan menjadi salah satu penyebab sulit mendapatkan keadilan di Indonesia. Adanya kesenjangan yang cukup signifikan dalam peradilan ini, penulis akan mengkaji beberapa faktor yang mempengaruhi ketidaksetaraan keadilan di Indonesia antara masyarakat menengah kebawah dan masyarakat menengah ke atas, seperti kualitas layanan hukum, biaya litigasi, serta peran instansi dalam penegakan keadilan. Dalam mengkaji hal ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif, yang dimana penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini bertujuan agar dalam mendapatkan keadilan di indonesia mudah untuk di akses oleh semua kalangan masyarakat tanpa memandang status sosial, dengan tidak membedakan masyarakat ekonomi menengah keatas dan ekonomi menengah kebawah.

I. PENDAHULUAN

Prinsip kesetaraan di depan hukum sangat di agung agungkan di Indonesia yang merupakan negara hukum Terlebih karena telah dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945. Indonesia merupakan negara hukum, yang dimana segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan negara harus dilandasi dan diatur oleh hukum yang berlaku. Hal ini tertulis dalam pasal 1 ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Namun fakta di lapangan masih banyak ditemukan ketidaksetaraan akses dalam mendapatkan keadilan pada system peradilan di Indonesia, terlebih untuk mesyarakat dengan status ekonomi menengah kebawah yang justru sulit untuk mendapatkan keadilan di negaranya senidiri. Akses keadilan yang setara harusnya memenuhi hak yang sama antar rakyat Indonesia tanpa memandang status sosial. Ketidaksetaraan akses dalam mendapatkan keadilan ini sering kali di alami oleh Masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah, sebab biaya yang tinggi dalam mendapatkan keadilan di negara ini yang menghalangi mereka untuk menyuarakan yang seharusnya mereka mendapatkan keadilan. Faktor pendukung lainnya yaitu masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah juga kurang dalam pemahaman hukum dan juga adanya keterbatasan dalam mendapatkan informasi. Ketidakseyaraan dalam mendapatkan keadilan di negara hukum ini harus cepat di tindaklanjuti dan menjadi suatu isu penting yang harus di analisis. Faktor faktor yang menghalangi tercapainya kesetaraan ini harus segera di tangani agar semua rakyat Indonesia mendapatkan haknya yang setara di mata hukum tanpa memandang status sosial. Penelitian ini bertujuan agar tidak ada lagi ketidaksetaraan antara masyarakat menengah kebawah dan masyarakat menengah keatas dalam mendapatkan keadilan di negaranya sendiri, agar kedepannya juga system hukum di Indonesia dapat berjalan menjadi lebih baik dan relevan dengan julukannya, yaitu negara hukum.

II. METODE PENELITIAN

A. Jenis Penelitian

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan salah satu metode penelitian yang ada. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif normative, yang dimana metode penelitian ini menggunakan sumber yang diperoleh dari kepustakaan, dengan mengkaji Undang Undang. Jenis penelitian ini berupaya agar menemukan suatu aturan hukum yang relevan dengan masalah yang terjadi, serta prinsip prinsip hukum juga doktrin doktrin hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline