Menurut WHO, Pernikahan dini (Early Married) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia di bawah 19 tahu
Pernikahan tidaklah sesederhana yang dibayangkan. Perlu kematangan dalam hal fisik, psikologis, dan emosional. Inilah mengapa pernikahan dini tidak disarankan dan angka pernikahan dini harus ditekan.
Pernikahan dini memiliki banyak dampak buruk yaitu:
1. Ā Mempengaruhi kesehatan mental.Ā
Yaitu bermulai dari emosi yang tidak stabil, mengalami masalah keungan, serta tidak bisa menjalani peranan orang tua. Hal ini akan menimbulkan stres dan depresi.
2. Ā Berdampak buruk bagi kesehatan.
Yaitu diakibatkan oleh belum matang nya usia untuk menjalani pernikahan. Pernikahan dini bisa berpotensi memicu kekerasan seksual, Ā dan keguguran karena usia mengandung belum matang.
3. Kekerasan dalam rumah tangga
Yaitu banyak nya pasangan muda yang mengalami kekerasan dalam rumah tangganya. Mulai dari kata-kata yang kasar, main tangan (Tempramental), rasa ketidak puasan terhadap pasangannya dan semua hal ini berujung pada perceraian di usia muda.
Oleh sebab itu, pada dasarnya pemerintah telah melarang pernikahan di usia dini. Larangan ini terdapat pada undang-undang nomor 16 tahun 2019, tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dimana pemerintah mengatur bahwa perkawinan atau pernikahan hanya di izinkan jika pihak pria dan pihak wanita sudah mencapai usia 19 tahun ke atas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H